ACEH — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Pria berusia 48 tahun itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, membenarkan penanganan perkara ini. Pelaporan diterima pada 11 Februari 2025, dan penyidik telah membangun konstruksi perkara berdasarkan keterangan korban, saksi, visum, serta pemeriksaan psikologis.
Kasus ini terbongkar bukan dari laporan keluarga, melainkan keberanian korban bercerita kepada guru bimbingan konseling dan wali kelas di sekolahnya. Pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan keluarga untuk memberikan pendampingan awal dan menempatkan korban di fasilitas perlindungan yang aman.
Rita menegaskan bahwa keterangan korban tidak berdiri sendiri. Penyidik mengorelasikannya dengan hasil pemeriksaan medis, psikologis, keterangan ahli, hingga pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
"Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan," ujar Rita dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelecehan terjadi berulang kali dalam rentang waktu 2020 hingga September 2024. Saat itu, korban masih berusia anak. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor, keluarga, guru, perangkat lingkungan, dan saksi lainnya untuk memperkuat alat bukti.
Hingga saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga telah memperoleh perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk melengkapi administrasi persidangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Polisi membuka layanan pengaduan di nomor 110 bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual.
"Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan," kata Budi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan terdekat korban. Peran guru dan sekolah terbukti krusial dalam memutus rantai kekerasan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.