LANGSA — Aksi penyelundupan kendaraan roda dua berkapasitas mesin besar kembali berhasil digagalkan jajaran Bea Cukai. Total nilai barang bukti beserta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari tangan pelaku diperkirakan menembus angka Rp 1,8 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengiriman moge ilegal yang melintas dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas pada Sabtu (8/8).
Setelah mengidentifikasi kendaraan niaga yang dicurigai, petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut memasuki wilayah Sumatera Utara. Di titik inilah koordinasi intensif dengan Bea Cukai Medan dilakukan untuk mengamankan kendaraan beserta muatannya.
Kendaraan pengangkut akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan. Namun, pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tersebut memilih kabur meninggalkan barang bawaannya. Hingga saat ini, identitas dan keberadaan sopir tersebut masih dalam pencarian petugas.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, membeberkan rincian barang bukti yang berhasil disita dari operasi gabungan tersebut. Tidak hanya moge, petugas juga mengamankan sejumlah kelengkapan kendaraan ilegal lainnya.
Dari hasil pendataan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1,8 miliar. Angka tersebut sekaligus merepresentasikan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah.
Dwi menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan jalur perbatasan untuk mencegah masuk serta beredarnya barang ilegal. Langkah ini ditempuh guna melindungi industri dalam negeri dan penerimaan negara dari praktik penyelundupan.
Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas penyelundupan di lingkungannya. Informasi yang akurat dari warga dinilai sangat membantu petugas dalam mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana kepabeanan.