Dirut Bank Aceh Bekali 8.000 Mahasiswa Baru USK Literasi Keuangan, Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

Penulis: Faisal Hasbi  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:43:01 WIB
Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, memberikan pembekalan literasi keuangan kepada 8.000 mahasiswa baru USK dalam kegiatan PAKARMARU 2026 di Gedung AAC USK, Rabu (12/8/2026).

BANDA ACEH — Ribuan mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK) mendapat pembekalan langsung dari Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, dalam kegiatan Pembinaan Akademik dan Karakter Mahasiswa Baru (PAKARMARU) 2026. Sesi talkshow bertajuk "Mahasiswa Melek Finansial: Tips Mengelola Keuangan dan Memanfaatkan Layanan Bank" ini digelar di Gedung AAC USK, Rabu (12/8/2026).

Fadhil menegaskan bahwa fase menjadi mahasiswa adalah momen krusial untuk belajar mandiri, terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Kemampuan membedakan kebutuhan dan keinginan, mengatur pengeluaran, serta menabung disebutnya sebagai bekal penting yang akan berguna hingga memasuki dunia kerja.

Ancaman Judol dan Pinjol Ilegal bagi Mahasiswa

Di tengah paparannya, Fadhil memberikan peringatan keras kepada mahasiswa agar tidak tergiur tawaran keuntungan cepat atau kemudahan memperoleh dana. Ia secara spesifik menyoroti maraknya judi online dan pinjaman online ilegal yang kerap menjerat generasi muda melalui promosi di media sosial.

"Jangan sampai kemudahan teknologi justru membuat kita mudah mengambil keputusan yang merugikan. Jangan tergoda judi online, jangan mudah mengambil pinjaman hanya karena prosesnya mudah. Sebelum mengambil keputusan keuangan, pahami manfaat, biaya, risiko, dan kemampuan kita untuk menanggungnya," ujar Fadhil dalam keterangannya.

Modus Penipuan Digital yang Harus Diwaspadai

Selain judol dan pinjol ilegal, Fadhil mengingatkan para mahasiswa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital. Beberapa di antaranya adalah phishing, akun palsu, tautan mencurigakan, hingga oknum yang mengaku sebagai petugas bank.

Ia menekankan bahwa data pribadi dan data perbankan seperti PIN, password, OTP, dan kode akses adalah informasi rahasia yang tidak boleh diberikan kepada siapa pun. "Bank tidak pernah meminta nasabah memberikan PIN, password atau OTP kepada pihak lain. Karena itu, jangan pernah memberikan informasi rahasia tersebut, meskipun seseorang mengaku sebagai petugas bank," tegasnya.

Regulasi Perlindungan Konsumen dan Peran Mahasiswa

Prinsip menjaga kerahasiaan data ini sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Fadhil menjelaskan, perlindungan konsumen bukan hanya tanggung jawab lembaga jasa keuangan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari konsumen itu sendiri.

Mahasiswa didorong untuk membiasakan diri membaca informasi produk, memahami manfaat dan risiko, serta berani menyampaikan pengaduan jika menemukan permasalahan. Di tengah pesatnya transaksi digital, Fadhil berharap mahasiswa menjadi generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga melek risiko.

"Melek finansial berarti kita tahu bagaimana menggunakan uang, tetapi juga tahu bagaimana melindungi uang dan data kita. Jangan hanya pintar menggunakan aplikasi, tetapi juga harus pintar mengenali risiko di balik kemudahan teknologi," tambahnya.

Sinergi Bank Aceh dan USK untuk SDM Aceh

Sesi talkshow berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari mahasiswa baru. Diskusi mencakup pengelolaan keuangan pribadi, keamanan transaksi digital, hingga persiapan menghadapi dunia kerja. Bank Aceh turut memberikan apresiasi berupa hadiah kepada mahasiswa yang aktif bertanya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara dunia perbankan dan perguruan tinggi. Bagi Bank Aceh, peningkatan literasi dan inklusi keuangan merupakan kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di Aceh.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: waspadaaceh.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top