Satgas PRR Aceh Buka Suara soal Aksi Bendera Putih, Tegaskan Pemulihan Masuki Fase Rehabilitasi-Rekonstruksi

Penulis: Teuku Fahreza  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:47:01 WIB
Kepala Satgas PRR Aceh Safrizal ZA menyatakan pemulihan pascabencana di Aceh telah memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

BANDA ACEH — Safrizal ZA menekankan bahwa seluruh proses pemulihan sejak masa tanggap darurat hingga transisi telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia meminta agar evaluasi penanganan bencana dilakukan melalui pengukuran yang objektif, bukan dengan tuduhan bahwa pemerintah gagal bekerja.

"Aceh telah melewati masa tanggap darurat dan transisi darurat. Sejak 1 Agustus 2026, Aceh memasuki fase ketiga yaitu fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Pertanyaannya, apakah penanganan pascabencana sudah selesai," kata Safrizal di Banda Aceh, Jumat.

Fakta di Lapangan: Jalan, Listrik, dan Sekolah Sudah Pulih Fungsional

Dalam delapan bulan terakhir, pemerintah mengklaim telah menyelesaikan sejumlah pekerjaan darurat dan permanen. Safrizal merinci bahwa jalur transportasi darat, penyaluran energi listrik, layanan pendidikan, hingga layanan kesehatan telah kembali berfungsi secara normal.

"Semuanya bisa diukur dan dilihat. Bahwa pemerintah telah, sedang, dan terus bekerja. Jalur transportasi darat telah pulih secara fungsional. Penyaluran energi listrik telah pulih. Layanan pendidikan telah pulih secara fungsional, layanan kesehatan telah pulih, dan lain-lain telah banyak yang pulih. Ini bukti bahwa pemerintah telah, sedang dan terus bekerja," ujarnya.

Mengapa Proses Rekonstruksi Tidak Bisa Instan?

Safrizal menjelaskan, pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi ini, aturan yang berlaku kembali normal. Artinya, setiap kegiatan pembangunan harus melalui proses tender yang transparan. Hal ini dinilai penting agar pembangunan tidak hanya berhasil membangun infrastruktur, tetapi juga melindungi pelaksana proyek dari potensi kesalahan administrasi di kemudian hari.

Ia mengakui bahwa pemulihan belum mencapai 100 persen. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut wajar karena fase rehabilitasi dan rekonstruksi baru saja dimulai dan memiliki mekanisme yang berbeda dengan masa tanggap darurat.

Tuntutan Warga: Status Bencana Nasional Dinilai Percepat Pemulihan

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil peduli bencana menggelar aksi di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Mereka membawa bendera putih dan mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera sebagai bencana nasional.

Koordinator aksi, Rahmad Maulidin, menilai tanpa status tersebut, kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tidak jelas, terutama dari sisi anggaran dan mekanisme pelaksanaan. Ia menyebut hampir sembilan bulan pascabencana, pembersihan lumpur di sungai, sawah, dan kebun, serta penyediaan air bersih, hunian sementara, dan perbaikan akses jalan belum berjalan maksimal.

"Penetapan status sebagai bencana nasional itu tentu akan mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Sumatera," kata Rahmad Maulidin di Banda Aceh, Jumat.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top