21 Tahun Perdamaian Aceh, Safdar Sorot Kekhususan yang Belum Sepenuhnya Dirasakan Rakyat

Penulis: Teuku Fahreza  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:01:31 WIB
Ratusan warga menghadiri peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di Banda Aceh, Senin (15/8).

BANDA ACEH — Momentum 21 tahun perdamaian Aceh menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah terbesar pasca-konflik belum tuntas: menerjemahkan janji damai menjadi keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Penulis opini Atjeh Watch, Safdar, mengingatkan bahwa perdamaian sejati bukan sekadar senjata yang berhenti berbunyi, melainkan ketika anak-anak bisa bersekolah tanpa rasa takut dan nelayan bisa melaut dengan tenang.

Menurut Safdar, pertanyaan krusial yang harus dijawab Aceh saat ini bukan lagi siapa pemenang konflik masa lalu, melainkan apa yang telah dilakukan untuk mengisi ruang damai yang sudah dua dekade lebih dinikmati.

Kekhususan Aceh: Instrumen Kesejahteraan atau Sekadar Simbol?

MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan fondasi yang melahirkan kekhususan bagi Tanah Rencong. Namun, Safdar menekankan bahwa kekhususan tersebut bukanlah alat untuk menjauh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan komitmen sejarah untuk membangun hubungan yang lebih adil antara Aceh dan pemerintah pusat.

"Jangan sampai kewenangan yang lahir dari perdamaian justru habis dalam tarik-menarik kepentingan politik. Kekhususan Aceh harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar simbol kekuasaan," tulis Safdar dalam opini yang dipublikasikan Atjeh Watch.

Ia menambahkan, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab memastikan kekhususan tidak hanya menjadi teks dalam undang-undang, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Di sisi lain, pemangku kepentingan di Aceh juga dituntut menggunakan kewenangan tersebut secara transparan dan akuntabel.

Kekayaan Alam Tidak Boleh Dinikmati Segelintir Orang

Safdar menyoroti pengelolaan sumber daya alam yang harus adil dan berkelanjutan. Ia mengingatkan agar masyarakat yang hidup di sekitar kawasan sumber daya alam tidak menjadi penonton di tanah sendiri.

Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota diminta menjadikan perdamaian sebagai fondasi untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memperkuat UMKM, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperluas lapangan kerja. Ekonomi berbasis potensi lokal harus menjadi prioritas, bukan sekadar wacana.

Berbagai persoalan masa lalu yang belum selesai juga harus dituntaskan melalui mekanisme hukum, dialog, dan pendekatan kemanusiaan. "Luka sejarah tidak boleh diwariskan kepada generasi berikutnya," tegasnya.

Generasi Muda Aceh: Kenali Sejarah, Jangan Warisi Kebencian

Dua puluh satu tahun damai harus menjadi titik balik cara pandang generasi muda Aceh. Safdar menekankan bahwa anak-anak Aceh hari ini harus tumbuh dengan mimpi menjadi dokter, guru, pengusaha, petani modern, atau akademisi — bukan hidup dalam bayang-bayang konflik.

Sejarah masa lalu perlu diajarkan sebagai pelajaran berharga, bukan sebagai bahan untuk membuka kembali permusuhan. "Mereka harus percaya bahwa masa depan Aceh dapat dibangun dengan ilmu pengetahuan, kerja keras, demokrasi dan perdamaian," ujarnya.

Merawat Damai adalah Tugas Semua Elemen

Perdamaian Aceh dinilai tidak boleh menjadi agenda pemerintah atau kelompok tertentu semata. Safdar menegaskan bahwa masyarakat sipil, ulama, akademisi, mahasiswa, jurnalis, tokoh adat, dunia usaha, hingga mantan kombatan memiliki tanggung jawab yang sama untuk merawatnya.

Perbedaan politik yang kerap muncul tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghidupkan kembali ketegangan. Justru di usia damai yang menginjak 21 tahun ini, seluruh elemen harus bahu-membahu memastikan agar perdamaian yang telah dibayar mahal dengan darah dan air mata tidak pernah kembali terusik.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: atjehwatch.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top