Ketua ICMI Aceh Minta Perdamaian Harga Mati, Sebut Kemiskinan Jadi Persoalan Terbesar Setelah 21 Tahun MoU Helsinki

Penulis: Teuku Fahreza  •  Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:21:31 WIB
Ketua ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin, menyampaikan pernyataan soal perdamaian dan kesejahteraan warga Aceh di Banda Aceh, Minggu (16/08/2026).

BANDA ACEH — Perdamaian Aceh yang ditandatangani melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 dinilai belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya. Ketua ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin, menilai kemakmuran masih dinikmati segelintir elite sementara sebagian besar warga masih bergelut dengan kemiskinan.

“Demi MoU Helsinki maka Damai Harga Mati. Mari Sejahterakan warga Aceh dalam NKRI,” ujar Taqwaddin yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Minggu (16/08/2026).

Konflik 30 Tahun Jadi Pelajaran Sejarah bagi Generasi Muda

Taqwaddin mengingatkan bahwa konflik bersenjata yang berlangsung puluhan tahun telah menelan ribuan korban jiwa dan membuat masyarakat hidup dalam keterpurukan. Pengalaman kelam tersebut, kata dia, harus menjadi pelajaran sejarah bagi seluruh warga Aceh, terutama generasi muda yang tidak merasakan langsung masa konflik.

“Agar semua orang yang ada di Aceh wajib menghormati MoU Helsinki. Ini tidak bisa tidak. Hukumnya wajib,” tegasnya.

Status Istimewa dan Khusus Belum Sejalan dengan Kesejahteraan

Pria yang akrab disapa Taqwaddin itu menyoroti posisi Aceh yang memiliki keistimewaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Merujuk Pasal 18 UUD 1945, Aceh menyandang status sebagai daerah istimewa sekaligus daerah khusus. Namun, status tersebut dinilai belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di tengah melimpahnya sumber daya alam.

“Ini tak bisa dibiarkan. Harus segera diupayakan membangun kesejahteraan rakyat,” katanya.

Lapangan Kerja dan Pemberantasan Korupsi Jadi Kunci Keberlanjutan Damai

Untuk menekan angka kemiskinan, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan didorong membuka lebih banyak lapangan kerja. Pertumbuhan ekonomi harus mampu memberikan pendapatan layak bagi masyarakat agar perdamaian bisa bertahan dalam jangka panjang.

Taqwaddin juga menyoroti hambatan birokrasi dan praktik korupsi yang mengganggu jalannya pembangunan. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“Dan, jika ada dan terbukti melakukan korupsi maka harus dipidana penjara, didenda, diwajibkan bayar uang pengganti, serta asetnya dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: rahasiaumum.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top