BANDA ACEH — Di bawah terik matahari, sejumlah bendera putih tampak berkibar di depan halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Jumat (14/8/2026). Bendera-bendera itu dikibarkan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana sebagai simbol kegagalan pengurus negara dalam menangani bencana ekologis Aceh-Sumatera yang telah merenggut 1.178 jiwa pada akhir November 2025.
Koordinator aksi, Rahmad Maulidin, menyatakan aksi ini sekaligus menjadi sarana penyampaian pernyataan sikap secara terbuka di hadapan publik. Ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan koalisi, dengan poin pertama menyoal ketidakjelasan kebijakan pemerintah dalam penanganan bencana sejak awal terjadi.
Maulidin menegaskan bahwa bencana ekologis Aceh-Sumatera belum berakhir dan masih berlangsung hingga saat ini. Dalam satu bulan terakhir, sejumlah daerah di Aceh seperti Gayo Lues dan Aceh Utara masih dilanda banjir, dan yang terbaru terjadi di Aceh Barat Daya.
Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) juga dilaporkan mengalami bencana serupa. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak bencana masih dirasakan masyarakat luas, jauh dari kata pulih.
Klaim pemerintah yang menyebut telah melakukan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi disebut omong kosong belaka. Dari pantauan koalisi, hampir sembilan bulan pasca-bencana, penanganan berjalan sangat lambat dan banyak sektor vital yang belum tersentuh.
Pembersihan lumpur dinilai tidak maksimal, sungai masih dangkal, dan sawah serta kebun sebagai sumber ekonomi masyarakat belum tertangani. Akses air bersih juga masih sulit didapatkan, sementara hunian sementara yang ada hanya seadanya.
Belum ada kejelasan mengenai hunian tetap dan daerah relokasi. Sekolah-sekolah masih menggunakan tenda, dan akses jalan serta jembatan sebagai jalur ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masih dalam kondisi darurat.
Berdasarkan temuan tersebut, koalisi mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera sebagai bencana nasional. Selain itu, koalisi juga meminta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan kepastian dan transparansi kebijakan anggaran yang jelas.
"Waktu terus berjalan dan musim hujan akan kembali. Ketidakpastian proses rehabilitasi dan rekonstruksi akan memperpanjang penderitaan masyarakat korban," ujar Maulidin. Pemulihan dimaksud bukan sekadar membangun kembali yang rusak, melainkan mengembalikan hak masyarakat untuk hidup aman, memiliki tempat tinggal dan penghidupan layak, serta lingkungan yang sehat.
Desakan penetapan bencana nasional sebelumnya telah disuarakan melalui jalur hukum. Sebanyak 12 warga dari Aceh, Sumbar, dan Sumut mengajukan dua Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan pertama terkait penanganan bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, ditujukan kepada Presiden RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Gugatan ini didaftarkan pada 1 Mei 2026 dan telah melalui proses dismissal hingga pertengahan Juni 2026.
Gugatan kedua diajukan atas penyebab bencana ekologis, dengan tergugat Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Menteri ATR/BPN. Gugatan ini didaftarkan pada 19 Juni 2026 dan proses dismissal berlangsung hingga pertengahan Juli 2026.
Koalisi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemulihan bencana ekologis Aceh-Sumatera. "Kami akan memastikan suara masyarakat korban tidak hilang di tengah upaya pengurus negara yang terus memanipulasi publik tentang penanganan bencana," tegas Maulidin.