Greenpeace: Tanpa Reformasi Tata Kelola, Target PLTS 100 GW Hanya Tempelan di Sistem Listrik Kotor

Penulis: Faisal Hasbi  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:20:31 WIB
Greenpeace Indonesia merilis laporan yang menyoroti kebijakan energi fosil yang menghambat transisi energi bersih di Aceh.

ACEH — Laporan bertajuk Fossil Fuel Lock-In and 100 GW Solar Imperative yang dirilis Kamis (20/8) mengungkap sejumlah kebijakan yang membuat Indonesia sulit lepas dari jerat listrik fosil. Salah satu biang keroknya adalah mekanisme Domestic Price Obligation (DPO) yang membuat harga batu bara untuk dalam negeri berada di bawah harga pasar.

Akibatnya, batu bara tampak sebagai sumber energi termurah, sementara biaya emisi karbon yang ditimbulkan tidak pernah diperhitungkan. Greenpeace menilai kebijakan ini secara langsung menghalangi investasi masuk ke sektor energi baru terbarukan (EBT).

Proyeksi dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 pun masih menunjukkan kecanduan fosil. Meski menargetkan pangsa EBT sebesar 29,7-34,3 persen, dokumen tersebut justru menambah kapasitas pembangkit gas baru sebesar 10,3 GW.

Ironisnya, realisasi bauran EBT hingga 2025 baru menyentuh sekitar 16 persen—jauh meleset dari target Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038 yang sebesar 23 persen.

Kontrak Listrik yang Kaku dan Jaringan yang Terbatas

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menegaskan bahwa tanpa reformasi radikal, target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 5,42-18,24 persen dari skenario dasar pada 2030 tidak akan tercapai.

"Tanpa reformasi tata kelola yang radikal, mulai dari transparansi pemodelan hingga penerapan skema power wheeling, investasi hijau apa pun hanya akan menjadi tempelan di dalam sistem ketenagalistrikan yang masih kotor dan kaku," kata Leonard dalam keterangan resminya.

Laporan tersebut juga menyoroti lambatnya pengadaan proyek listrik bersih karena perencanaan dan pelaksanaan program yang tidak selaras. Kontrak pembelian listrik jangka panjang dinilai tidak memberi insentif bagi pengembang EBT, sehingga PT PLN terus menyerap listrik dari pembangkit fosil dan memperpanjang umur ekonomis pembangkit-pembangkit tersebut.

Di sisi lain, keterbatasan jaringan transmisi nasional dan fasilitas penyimpanan energi menjadi hambatan fisik yang nyata bagi masuknya EBT ke dalam sistem.

Dua Jurus Kunci: Power Wheeling dan Biaya Modal 5 Persen

Greenpeace dan LPEM UI mendesak pemerintah untuk mendesain ulang kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) agar lebih ramah terhadap EBT. Selain itu, percepatan keterlibatan swasta dalam pembangunan transmisi melalui skema power wheeling dinilai sebagai langkah krusial yang selama ini mandek.

"Tanpa reformasi ini, transisi energi bersih Indonesia hanya akan berjalan di tempat," tegas Leonard.

Laporan itu juga memaparkan simulasi dampak positif jika biaya pendanaan (cost of capital) untuk proyek PLTS bisa ditekan dari 10 persen menjadi 5 persen. Hasilnya, kapasitas pembangkit fosil bisa berkurang hingga 19 persen pada tahun 2040.

Penurunan biaya modal ini dinilai sebagai langkah strategis yang lebih realistis untuk mendorong pengembangan EBT dibanding sekadar menambah target kapasitas di atas kertas tanpa perubahan struktural.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top