ACEH — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penghapusan batas bawah harga saham dari saat ini Rp 50 per lembar. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan pihaknya telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus lalu untuk menjaring masukan pelaku pasar.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," ujar Jeffrey dalam keterangan resminya, Kamis (20/8/2026).
Rencana teknis yang beredar menunjukkan BEI akan mengubah batas harga minimum di pasar reguler dan tunai menjadi Rp 1. Perubahan ini otomatis mengubah cara penghitungan batas auto rejection. Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARB dan ARA tidak lagi dihitung berdasarkan persentase, melainkan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1.
Sementara itu, untuk kelompok saham di rentang harga Rp 11 hingga Rp 200, batas ARB ditetapkan 15% dan batas ARA sebesar 35%. Adapun untuk saham di rentang Rp 201 hingga Rp 5.000, batas ARB 15% dan ARA 25%. Kategori saham dengan harga di atas Rp 5.000 akan memiliki batas ARB 15% dan ARA 20%.
Jeffrey menambahkan, selain berdiskusi dengan asosiasi domestik, BEI juga telah melakukan komunikasi dengan investor global untuk mengetahui respons terhadap rencana perubahan ini. Hal ini penting mengingat penghapusan batas harga akan berdampak pada strategi perdagangan investor asing yang kerap masuk ke saham-saham berkapitalisasi kecil.
Namun, BEI belum memastikan kapan aturan ini akan dieksekusi. Jeffrey menyatakan implementasi masih menunggu hasil finalisasi masukan dari pelaku pasar dan kesiapan sistem perdagangan di masing-masing Anggota Bursa (AB). "Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," pungkasnya.
Penghapusan batas harga gocap selama ini dinilai membatasi pergerakan saham-saham murah yang kerap menjadi objek spekulasi. Dengan skema baru, investor bisa melihat penyesuaian harga yang lebih wajar sesuai kondisi fundamental emiten, meski risiko volatilitas harian pada saham berharga sangat rendah juga berpotensi meningkat.
Bagi emiten, kebijakan ini bisa menjadi angin segar karena menghilangkan stigma "saham murah" yang melekat di harga Rp 50. Namun, likuiditas tetap menjadi tantangan utama. Perubahan ini juga menjadi sinyal bahwa BEI terus berupaya menyelaraskan regulasi dengan praktik pasar di bursa global yang umumnya tidak memiliki batas harga minimum setinggi Rp 50.
Investasi mengandung risiko.