Baitul Mal Aceh (BMA) menyalurkan bantuan modal usaha berbasis individu tahap kedua senilai Rp7,92 miliar kepada 1.584 penerima manfaat di Aceh. Penyaluran ini menambah total realisasi program pemberdayaan ekonomi menjadi Rp32,15 miliar untuk 6.431 penerima. Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Fahmi M. Nasir, menegaskan dana tersebut merupakan amanah infak masyarakat yang wajib digunakan sesuai peruntukannya.
BANDA ACEH — Baitul Mal Aceh (BMA) kembali mengucurkan bantuan modal usaha berbasis individu pada Rabu (19/8/2026). Dana sebesar Rp7,92 miliar yang bersumber dari infak masyarakat itu menyasar 1.584 penerima manfaat di seluruh provinsi.
Dengan tambahan ini, total penyaluran BMA sepanjang program berjalan mencapai Rp32,155 miliar. Sebelumnya, pada tahap pertama, lembaga pengelola zakat dan infak tersebut telah menyalurkan Rp24,235 miliar kepada 4.847 penerima.
Fahmi M. Nasir mengingatkan para penerima bahwa dana yang diterima bukan sekadar bantuan, melainkan amanah dari masyarakat yang menitipkan infaknya. Ia meminta agar modal tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha, bukan untuk konsumsi.
"Keberhasilan Baitul Mal Aceh bukan hanya dilihat dari berapa banyak bantuan yang disalurkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut mampu mengubah kehidupan penerima manfaat," ungkapnya dikutip Jumat (21/8/2026).
BMA menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang mencoba memotong, meminta cashback, atau melakukan pungutan terhadap dana bantuan. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan oknum yang meminta bagian atau imbalan atas penyaluran ini.
Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan seluruh dana infak sampai utuh ke tangan penerima. BMA berharap penerima manfaat dapat mengembangkan usaha hingga mencapai kemandirian ekonomi dan kelak mampu memberi manfaat bagi masyarakat lain.
Program ini dirancang bukan hanya sebagai bantuan jangka pendek. BMA menargetkan para penerima mampu naik kelas, meningkatkan pendapatan keluarga, dan pada akhirnya memutus rantai ketergantungan pada bantuan sosial.
Penyaluran tahap kedua ini turut dihadiri Ketua DPR Aceh yang diwakili Ketua Komisi VII H. Ilmiza Sa'aduddin Djamal, Asisten Administrasi Umum Dr. A. Murthala, Inspektur Aceh Ir. Abdullah, Ketua Dewan Pengawas Syariah Baitul Mal Aceh Prof. Dr. Al Yasa' Abubakar, serta Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Dr. Muhammad Ikhsan Ahyat.