BANDA ACEH — Ratusan motif dan ornamen peninggalan sejarah di Aceh akan didokumentasikan secara sistematis dan didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari riset Grand Design KIL yang dipaparkan dalam audiensi dengan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Peneliti Grand Design KIL, Prof. Dr. Inayatillah, M.Ag., menilai potensi kekayaan budaya lokal sangat besar. Motif yang tersebar di berbagai artefak seperti batu nisan, rumoh Aceh, hingga perhiasan tradisional jumlahnya mencapai ratusan hingga ribuan bentuk.
“Riset ini diharapkan dapat bersinergi dengan apa yang sudah diinisiasi Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya dalam meng-KIK-kan motif dan ornamen Aceh sekaligus mendorong proses hilirisasinya,” ujarnya.
Menurut Prof. Inayatillah, tantangan terbesar bukan hanya mencatat warisan budaya, tetapi juga membangun ekosistem agar pengetahuan masa lalu bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan. Nilai budaya dan hak komunitas pemilik pengetahuan tetap harus dijaga di tengah upaya komersialisasi.
Grand Design KIL menawarkan sejumlah penguatan, mulai dari penyusunan rekomendasi kebijakan, model kelembagaan, mekanisme pemanfaatan, hingga skema pembagian manfaat alias royalty sharing bagi komunitas. Sinergi antara akademisi, pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan industri menjadi kata kunci dalam skema ini.
Pemkot Banda Aceh sebenarnya telah memulai langkah serupa bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas). Salah satu hasilnya adalah buku dokumentasi yang memuat berbagai motif Aceh, termasuk motif tirai kasab dan ornamen rumah adat.
Dokumentasi tersebut tidak berhenti pada pencatatan. Pola motif yang sudah dikumpulkan kini dikembangkan agar bisa diaplikasikan oleh pelaku UMKM menjadi produk kreatif yang memiliki nilai jual. Pelatihan pengolahan motif pun telah diberikan kepada para perajin lokal.
Ke depan, seluruh ornamen dan motif yang telah didokumentasikan akan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual melalui pemerintah kota.
Pertemuan antara tim peneliti dan jajaran Pemkot Banda Aceh menghasilkan kesepahaman untuk memperluas kerja sama. Selain pengembangan KIL, kolaborasi juga mencakup pembangunan museum digital, pelestarian situs cagar budaya, serta promosi wisata berbasis sejarah dan kebudayaan.
Wali Kota Banda Aceh menyambut baik inisiatif ini karena sejalan dengan program pemerintah daerah yang sedang berjalan. Dengan adanya riset yang matang, proses perlindungan hukum atas kekayaan budaya bisa lebih cepat direalisasikan.
“Poin utama dari riset ini adalah membangun sinergisitas antara akademisi, Pemerintah Kota Banda Aceh, dinas terkait, komunitas, pelaku UMKM, dan pihak industri dalam melindungi pengetahuan masyarakat Aceh masa lalu melalui KIK sekaligus mengembangkan potensinya melalui hilirisasi,” jelas Prof. Inayatillah.