Kejati Aceh Setujui Keadilan Restoratif untuk Rizki Fajar, Kejari Subulussalam Siap Eksekusi Tindak Lanjut

Penulis: Faisal Hasbi  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:20:32 WIB
Kejati Aceh menyetujui penerapan keadilan restoratif untuk perkara Rizki Fajar melalui ekspose daring pada Rabu, 26 Agustus 2026.

SUBULUSSALAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menyetujui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) untuk perkara atas nama Rizki Fajar bin Alm. Fajri. Persetujuan itu diberikan melalui ekspose daring pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah usulan diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwanto, S.H., M.H., mewakili Kajati Aceh Teuku Rachmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., dalam memberikan persetujuan tersebut. Kepala Kejari Subulussalam, Andie Saputra, S.H., bersama jajarannya kini menindaklanjuti hasil ekspose sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengapa Perkara Ini Bisa Dihentikan?

Mekanisme keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara yang tidak berfokus pada hukuman semata. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang berlaku.

Dalam ekspose tersebut, jajaran Kejari Subulussalam memaparkan perkara yang diusulkan untuk memperoleh persetujuan. Setelah melalui pembahasan dan penilaian mendalam, pihak Kejati Aceh menyatakan menyetujui usulan MKR tersebut.

Komitmen Penegakan Hukum yang Humanis

Penerapan keadilan restoratif menjadi salah satu upaya Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang mempertimbangkan aspek pemulihan, rasa keadilan, serta kepentingan masyarakat. Langkah ini juga merupakan wujud penegakan hukum yang profesional dan humanis.

Kejari Subulussalam menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Institusi tersebut mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat dalam setiap penanganan perkara.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: 1kabar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top