Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.190,58 gram dan ganja 2.291,24 gram yang berasal dari 19 perkara tindak pidana umum. Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepala Kejari Aceh Timur Ibsaini menyatakan kegiatan rutin ini menjadi bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
ACEH TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan puluhan barang bukti kejahatan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Sabu-sabu seberat 1.190,58 gram dan ganja 2.291,24 gram menjadi fokus utama pemusnahan kali ini.
Kepala Kejari Aceh Timur Ibsaini, Senin, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat Pasal 342 ayat (1) KUHAP dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan metode berbeda. Sabu-sabu diblender menggunakan air dan cairan pelarut bahan kimia sebelum akhirnya dibuang. Sementara ganja langsung dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi.
"Pemusnahan barang bukti kejahatan dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Ibsaini.
Kejari Aceh Timur juga memusnahkan barang bukti dari lima perkara orang dan harta benda (oharda) yang terdiri dari kasus pencurian dan pengancaman. Satu perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) berupa pelanggaran Qanun Jinayat turut diproses.
Telepon seluler dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Senjata air soft gun dipotong menggunakan alat gerinda agar tidak dapat dipakai kembali. Pakaian dan botol plastik dimasukkan ke dalam drum lalu dibakar.
Ibsaini menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tugas jaksa penuntut umum yang menjadi eksekutor dalam proses peradilan pidana. "Pemusnahan ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam menegakkan hukum," ujarnya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali untuk mencegah penyalahgunaan.
Barang bukti dari 19 perkara narkotika tersebut telah melalui proses persidangan hingga memperoleh putusan inkrah. Pemusnahan rutin ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah Aceh Timur.