BANDA ACEH — RUU Migas yang tengah disiapkan DPR RI untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan migas di Aceh. Kewenangan khusus daerah itu selama ini berpijak pada UUPA, yang kemudian diperkuat lewat PP Nomor 23 Tahun 2015 dan menjadi dasar berdirinya BPMA.
Sudirman Haji Uma menegaskan, perubahan tata kelola hulu migas nasional, termasuk rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, harus dilihat secara kritis oleh semua pihak di Aceh. “Kita harus pastikan, jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” katanya di Banda Aceh, Selasa.
Pertanyaan mendasar yang diajukan Haji Uma adalah bagaimana kedudukan BPMA jika nantinya SKK Migas tidak lagi menjadi institusi pengelola hulu migas nasional. Ia mempertanyakan apakah BUK Migas akan memperkuat koordinasi dengan BPMA atau justru menggeser ruang kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh.
“Ini harus diperjelas sejak awal,” ujarnya menegaskan.
Haji Uma menilai, pencabutan UU Nomor 22 Tahun 2001 dan penggantiannya dengan UU Migas yang baru tidak boleh menimbulkan kekosongan atau ketidakpastian hukum bagi daerah. Kewenangan Aceh, menurutnya, wajib tetap berlandaskan pada UUPA, sehingga harmonisasi antara RUU Migas dan UUPA menjadi sebuah keniscayaan, termasuk terhadap keberlanjutan PP Nomor 23 Tahun 2015 serta fungsi BPMA.
Kekhawatiran utama yang disuarakan Haji Uma adalah munculnya konflik norma atau dualisme kewenangan. Hal ini dinilai rawan terjadi jika pembaruan UU Migas nasional tidak memperhitungkan kekhususan Aceh yang telah dijamin konstitusi.
“UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam migas. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan,” katanya.
Ia menambahkan, kejelasan kewenangan ini sangat penting lantaran menyangkut aspek strategis seperti penetapan dan pengelolaan wilayah kerja, pemberian serta pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), hingga keterlibatan dan persetujuan Pemerintah Aceh dalam berbagai proses hulu migas.
Selain soal kelembagaan, Haji Uma juga menekankan pentingnya kepastian terhadap kontrak migas yang sudah berjalan. Ia menyebut banyak hak dan kewajiban para pihak yang sedang berlangsung, serta kegiatan usaha dan investasi yang telah maupun akan masuk ke Aceh.
“Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurutnya, RUU Migas perlu memuat ketentuan transisi dan harmonisasi yang tegas. Hal ini untuk memastikan agar pembentukan UU yang baru tidak ditafsirkan sebagai penghapusan, pengurangan, ataupun pengesampingan kewenangan khusus yang telah diberikan kepada Aceh melalui UUPA.
Bagi Haji Uma, kejelasan regulasi juga berdampak langsung pada iklim investasi hulu migas di Aceh. Para pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai regulasi, lembaga yang berwenang, keberlanjutan kontrak, serta mekanisme yang harus dijalankan.
“Kita ingin investasi tumbuh, eksplorasi berjalan dan potensi migas Aceh memberikan manfaat bagi Aceh sekaligus mendukung kepentingan energi nasional. Untuk itu, kepastian regulasi dan pembagian kewenangan harus jelas sejak awal,” demikian Sudirman Haji Uma.