BANDA ACEH — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penguatan regulasi daerah dan perluasan akses rehabilitasi harus menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh. Persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018.
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika telah berlaku sejak 4 Januari 2019. Hingga kini, aturan pelaksana yang seharusnya memperjelas mekanisme kebijakan tersebut disebut belum terbit.
Ketiadaan aturan pelaksana menjadi perhatian karena regulasi teknis diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kebijakan. Selain itu, Pergub dibutuhkan untuk mengatur pembagian peran antarinstansi, koordinasi, serta penerjemahan ketentuan qanun ke dalam program yang terukur.
"Nah, qanun di maksud menjadi salah satu landasan hukum bagi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh," ujar Dedy Tabrani dalam temu pers di Morden Coffee, Pango Raya, Banda Aceh.
Dedy menjelaskan, ruang lingkup qanun mencakup edukasi, deteksi dini, koordinasi lintas lembaga, pelibatan masyarakat, serta fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan yang didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim, Dedy menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemidanaan. Upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, serta penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan.
Pengguna yang membutuhkan pemulihan, menurutnya, harus mendapatkan akses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan daerah pun perlu diperkuat agar upaya pencegahan, pemberantasan, penanganan penyalahgunaan, dan penanggulangan peredaran gelap narkotika dapat dilaksanakan secara terarah.
Dedy menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan masyarakat dalam membangun strategi penanganan narkotika yang terpadu. Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat hingga tingkat gampong.
Dengan pendekatan tersebut, upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dapat dilakukan secara lebih luas. Kepastian mengenai aturan pelaksana dinilai diperlukan agar peran setiap pihak dapat dijalankan secara jelas dan berkesinambungan.