ACEH — Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 21 tersangka dalam pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG bersubsidi di 22 lokasi lintas kabupaten/kota. Penindakan menyusul keresahan warga soal langkanya BBM subsidi dan LPG 3 kilogram di wilayah tersebut. Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono mengungkapkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (2/11).
Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi itu. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan atas laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi dan LPG 3 kilogram yang terjadi belakangan ini.
Dari rangkaian pengungkapan itu, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono menyampaikan hal tersebut secara langsung dalam konferensi pers di Surabaya.
Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dilakukan di 22 titik yang tersebar di beberapa wilayah Jawa Timur. Lokasi-lokasi tersebut menjadi sasaran operasi kepolisian karena diduga menjadi tempat penyelewengan barang bersubsidi.
Polda Jatim belum merinci modus operandi di setiap lokasi dalam keterangan yang disampaikan kepada media. Informasi lebih detail mengenai cara pelaku mengalihfungsikan BBM dan LPG bersubsidi dapat ditanyakan langsung ke Bidang Humas Polda Jatim.
Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dari 22 lokasi yang digerebek.
"Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka," jelas Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (2/11).
Polda Jatim belum mengumumkan peran masing-masing tersangka maupun pasal yang disangkakan. Masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut dapat menghubungi kanal resmi kepolisian setempat.
Penindakan ini menyusul keresahan masyarakat soal langkanya BBM subsidi dan LPG 3 kilogram. Kelangkaan pasokan di tingkat pengecer membuat warga kesulitan memperoleh barang bersubsidi tersebut.
Kelangkaan yang dirasakan warga menjadi dasar kepolisian mempercepat pengungkapan jaringan penyalahgunaan. Polda Jatim menilai penyelewengan barang bersubsidi berkontribusi pada berkurangnya pasokan yang seharusnya sampai ke konsumen.
BBM dan LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Penyelewengan barang bersubsidi berpotensi membuat pasokan di pengecer berkurang dan harga di pasar melonjak.
Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM atau LPG bersubsidi di lingkungannya dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat. Laporan warga menjadi salah satu dasar kepolisian membongkar praktik serupa di wilayah lain.
Masyarakat diminta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelancaran pembelian BBM atau LPG bersubsidi dengan imbalan uang. Penyaluran barang bersubsidi tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Informasi resmi mengenai penyaluran BBM dan LPG bersubsidi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah dan kepolisian. Warga sebaiknya memverifikasi setiap informasi yang beredar di media sosial sebelum bertindak.