Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal kesejahteraan buruh melalui penguatan jaminan keselamatan kerja dan perlindungan sosial. Dalam audiensi kebangsaan di Pacitan pekan ini, ia turut mengumumkan proyeksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 menjadi Rp2,51 juta guna menjaga daya beli pekerja.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di tengah ketidakpastian ekonomi global. Komitmen ini mencakup jaminan keselamatan kerja, perlindungan kesehatan, hingga pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang kerap membayangi sektor industri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Audiensi Kebangsaan bertajuk "Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah untuk Indonesia Maju: Pacitan Nyawiji Sejahtera" di hadapan sekitar 500 pekerja. Ibas mengingatkan bahwa di tengah krisis energi dan pangan dunia, stabilitas lapangan kerja domestik menjadi prioritas strategis yang harus dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Di tengah situasi global yang penuh dengan perang, krisis energi, pangan, dan ekonomi, kita harus bersyukur masih memiliki pekerjaan yang layak, legal, dan terhormat. Banyak orang di luar sana yang berjuang keras untuk mendapatkan pekerjaan, sementara lapangan kerja terbatas,” ujar Ibas di hadapan para peserta audiensi.
Proyeksi Kenaikan UMK 2026 dan Penguatan Jaminan Sosial
Dalam forum tersebut, Ibas memaparkan data spesifik mengenai penyesuaian upah di tingkat daerah. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan diproyeksikan mengalami kenaikan pada tahun 2026 menjadi Rp2.514.892. Angka ini meningkat dibandingkan ketetapan tahun 2025 yang berada di level Rp2.364.287.
Kenaikan ini dipandang sebagai langkah konkret untuk merespons inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun, Ibas menekankan bahwa kesejahteraan tidak hanya bersumber dari nominal gaji, melainkan juga efektivitas jaminan sosial yang dikelola negara.
“Kesehatan adalah hak fundamental yang harus dijamin. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan manfaat yang maksimal,” tegas lulusan S2 Nanyang Technological University tersebut.
Keseimbangan Produktivitas dan Regulasi Jam Kerja
Ibas, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat KADIN, menyoroti aspek regulasi waktu kerja yang manusiawi. Menurutnya, produktivitas industri nasional tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kesehatan fisik maupun mental pekerja. Pengaturan jam kerja yang adil menjadi kunci keberlanjutan hubungan industrial.
“Kami percaya bahwa produktivitas tidak boleh mengorbankan kesehatan. Jam kerja yang masuk akal sangat penting untuk menjaga kesehatan dan kekuatan pekerja, karena tidak ada manusia yang bisa bekerja tanpa istirahat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi poin-poin krusial dalam perlindungan pekerja:
- Keselamatan Kerja: Memastikan standar prosedur operasional di lingkungan pabrik dan lapangan terpenuhi tanpa kompromi.
- Pencegahan PHK Sepihak: Mendorong dialog tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah sebelum pengambilan keputusan strategis perusahaan.
- Pendidikan Anak Pekerja: Memberikan dukungan akses pendidikan agar terjadi mobilitas vertikal bagi keluarga pekerja.
Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Harapan Pekerja
Mengenai arah kebijakan nasional, Ibas meyakini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan fokus pada kesejahteraan sektor informal, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Ia menarik paralel dengan masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana hubungan harmonis tripartit terjaga dan terjadi kenaikan ganti rugi serta gaji aparatur negara secara berkala.
“Pekerja adalah pondasi kemajuan, tanpa mereka, kita tidak akan bisa membangun negara,” ucap Ibas mengutip pesan Presiden ke-6 RI tersebut.
Kendati ada kenaikan upah, suara dari akar rumput tetap memberikan catatan kritis. Sumarsih, salah satu perwakilan pekerja yang hadir, mengapresiasi kenaikan UMK namun meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap besaran persentase kenaikan. Ia menilai laju kenaikan harga kebutuhan pokok di lapangan seringkali bergerak lebih cepat dibandingkan penyesuaian upah minimum.
Menutup audiensi, Ibas mendesak sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah dan pusat dalam mengawasi implementasi jaminan sosial di lapangan. Hal ini bertujuan agar setiap regulasi yang disahkan di Jakarta benar-benar terdeliveri hingga ke tangan pekerja di daerah.