NAGAN RAYA — Masyarakat Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, resmi melayangkan surat keberatan kepada Presiden RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rencana pertambangan emas. Surat yang dikirim pada Senin (4/5/2026) tersebut menjadi bentuk perlawanan warga terhadap ancaman kerusakan ekologis di jantung hutan Aceh.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari koalisi masyarakat sipil, mulai dari komunitas Pawang Uteun, Yayasan APEL Green Aceh, hingga organisasi internasional Selamatkan Hutan Hujan. Warga menilai aktivitas tambang di kawasan tersebut bakal memutus rantai kehidupan, menghilangkan sumber mata air, serta meningkatkan risiko longsor bagi pemukiman di bawahnya.
Trauma Banjir Bandang dan Ancaman Ruang Hidup
Bagi warga Beutong Ateuh, hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan benteng perlindungan terakhir. Tokoh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Tgk Diwa, menegaskan bahwa masyarakat masih berjuang pulih dari bencana banjir bandang yang merusak kebun dan rumah mereka pada November 2025 lalu.
“Kami tidak butuh tambang. Hutan adalah sumber kehidupan kami. Kalau hutan rusak dan sungai tercemar, masyarakat yang pertama jadi korban,” kata Tgk Diwa.
Ia mengungkapkan kekecewaan masyarakat karena rencana tambang muncul kembali saat warga sedang berusaha bangkit dari dampak bencana lima bulan silam. Menurutnya, keberadaan tambang justru akan memperparah kerentanan wilayah mereka terhadap bencana ekologis di masa depan.
Status Hukum dan Perlindungan Ekosistem Ulu Masen
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, menyoroti aspek legalitas yang seharusnya sudah final. Ia mengingatkan pemerintah mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 91.K/TUN/LH/2020 yang semestinya menjadi dasar kuat untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Putusan MA sudah jelas, tapi sekarang justru muncul lagi izin. Ini melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Syukur. Ia menambahkan bahwa pemaksaan izin tambang hanya akan memicu krisis air, deforestasi masif, dan konflik ruang hidup yang berkepanjangan.
Kawasan Beutong Ateuh merupakan bagian penting dari lanskap yang terhubung dengan Ekosistem Ulu Masen dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Wilayah ini menjadi habitat kunci bagi satwa yang dilindungi undang-undang, seperti gajah, harimau, dan orangutan Sumatra.
Dukungan Petisi Global dan Identitas Budaya
Perwakilan Selamatkan Hutan Hujan, Marianne Klute, menyatakan bahwa masyarakat adat Beutong telah terbukti mampu menjaga hutan selama ratusan tahun. Kehadiran industri pertambangan skala besar dikhawatirkan akan menghancurkan tatanan budaya dan identitas masyarakat setempat sebagai penjaga hutan.
“Pertambangan bukan hanya merusak hutan, tapi juga menghancurkan budaya dan identitas masyarakat penjaga hutan,” kata Marianne.
Hingga saat ini, dukungan untuk penyelamatan hutan Beutong Ateuh terus meluas. Sebuah petisi daring yang menolak tambang emas di wilayah tersebut telah ditandatangani oleh puluhan ribu orang dari berbagai negara. Warga berharap pemerintah pusat segera mencabut seluruh izin tambang demi menjamin masa depan generasi mendatang.
“Kami hanya ingin hutan tetap hidup, agar anak cucu kami masih punya sungai, udara bersih, dan tanah untuk bertahan hidup,” pungkas Tgk Diwa.