Pencarian

Prof Yusri Yusuf Resmi Pimpin Majelis Adat Aceh Periode 2026-2031

Sabtu, 09 Mei 2026 • 14:35:04 WIB
Prof Yusri Yusuf Resmi Pimpin Majelis Adat Aceh Periode 2026-2031
Prof Yusri Yusuf resmi dilantik sebagai Ketua Majelis Adat Aceh periode 2026-2031.

BANDA ACEH — Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd resmi memimpin Majelis Adat Aceh (MAA) untuk masa bakti 2026–2031. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, di Pendopo Wali Nanggroe, Sabtu (9/5/2026).

Dalam prosesi tersebut, Wali Nanggroe menegaskan bahwa amanah ini bukan sekadar jabatan struktural dalam organisasi. Ia menyebut posisi pengurus MAA sebagai tanggung jawab besar untuk menjaga marwah adat Aceh yang menjadi warisan leluhur di tengah arus globalisasi.

Malik Mahmud mengingatkan bahwa tantangan perubahan sosial saat ini semakin kompleks. MAA dituntut memastikan adat tidak hanya berhenti pada simbol atau seremoni, melainkan tetap hidup dan dipraktikkan secara nyata oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Falsafah Adat dan Syariat sebagai Pedoman Etika

Pembangunan Aceh dinilai tidak bisa lepas dari perpaduan nilai agama dan budaya. Wali Nanggroe menekankan falsafah penting yang menjadi fondasi kehidupan sosial di Serambi Mekkah, yakni "Adat bak Po Teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala."

“Adat harus menjadi pedoman etika, memperkuat persatuan, menyelesaikan persoalan sosial, serta menjaga jati diri bangsa Aceh,” ujar Malik Mahmud.

Ia berharap kepengurusan baru ini mampu membangun sinergi yang lebih kuat dengan para ulama serta generasi muda. Selain itu, penguatan lembaga adat hingga ke tingkat gampong (desa) menjadi prioritas agar nilai-nilai lokal tetap berwibawa dan berkeadilan.

Revitalisasi Lembaga dan Digitalisasi Adat Aceh

Menanggapi arahan tersebut, Ketua MAA terpilih Prof. Yusri Yusuf menyatakan komitmennya untuk segera melakukan langkah taktis. Agenda terdekat yang akan dilakukan adalah revitalisasi lembaga-lembaga adat guna memperkuat pelestarian budaya secara sistematis.

Yusri menekankan bahwa fungsi utama adat adalah sebagai penyangga nilai-nilai religius di tengah masyarakat. Hal ini sesuai dengan pesan orang tua terdahulu mengenai hubungan erat antara tatanan sosial dan agama.

“Kong rumoh karena bajo lingka puteng, kong agama karena adat di geunireung,” kata Yusri Yusuf.

Menghadapi era modern, MAA berencana memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana sosialisasi. Penggunaan platform digital dianggap krusial untuk memperkenalkan adat istiadat Aceh kepada generasi muda agar nilai budaya tetap relevan dan lestari mengikuti perkembangan zaman.

Bagikan
Sumber: portalnusa.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks