BANDA ACEH — Tarmizi Age, tokoh yang juga menjabat sebagai Ketua Influencer Mualem–Dek Fad, menekankan pentingnya reformasi tata kelola pertambangan di Aceh. Ia menilai kebijakan saat ini belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan warga setempat.
Kekayaan Alam untuk Siapa?
“Jika benar tambang-tambang di Aceh kini dikelola oleh para cukong dari luar Aceh, maka rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujar Tarmizi di Banda Aceh, Minggu (26/7/2026). Menurutnya, kekayaan alam yang melimpah seharusnya menjadi sumber kesejahteraan, bukan justru memperlebar ketimpangan ekonomi.
Regulasi Harus Berpihak ke Rakyat
Ia menegaskan bahwa setiap aturan yang diterbitkan pemerintah harus berorientasi pada keuntungan bagi Aceh dan warganya. “Apa pun bentuk undang-undang dan aturan yang diterbitkan, orientasinya harus menguntungkan Aceh dan rakyatnya,” katanya. Tarmizi khawatir regulasi yang longgar justru memudahkan pihak luar menguasai sumber daya alam tanpa memberikan manfaat sepadan bagi masyarakat lokal.
Usul Izin Tambang 14 Hari untuk Putra Daerah
Inisiator Aceh Goet itu juga mengusulkan penyederhanaan skema perizinan pertambangan. Ia meminta agar proses penerbitan izin bagi pelaku usaha asal Aceh bisa diselesaikan maksimal 14 hari, selama seluruh persyaratan terpenuhi. “Berikan kesempatan kepada putra-putri Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri. Jangan mempersulit rakyat dengan birokrasi yang panjang, tetapi memberi kemudahan kepada pemodal besar,” tegasnya.
Tarmizi yang pernah bermukim di Denmark itu menambahkan, keberpihakan terhadap masyarakat lokal menjadi kunci agar hasil pengelolaan sumber daya alam bisa meningkatkan perekonomian daerah. “Jika rakyat Aceh terus dipinggirkan dan para cukong menjadi tumpuan utama, maka cita-cita mewujudkan Aceh yang makmur akan semakin sulit tercapai,” pungkasnya.