BIREUEN — Muhajir Juli menyampaikan klarifikasi melalui rilis tertulis sebagai respons atas narasi yang beredar di media sosial. Narasi itu menyebut Pemkab Bireuen di bawah kepemimpinan H. Mukhlis-Razuardi memprioritaskan kegiatan fisik ketimbang hak individual penyintas, seperti jadup dan dana stimulan.
Menurut Muhajir, penanganan pascabencana tidak bisa diselesaikan sekaligus dalam satu waktu. Anggaran yang tersedia terbatas, sehingga skala prioritas disusun berdasarkan urgensi dan kewenangan.
Empat Kali Perpanjangan Masa Transisi Darurat
Sejak bencana melanda November 2025, Pemkab Bireuen telah empat kali memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan. Fase itu menjadi jembatan antara penanganan darurat jangka pendek dan rekonstruksi panjang.
"Sejak awal bencana hingga saat ini, Pemkab Bireuen telah melakukan kerja-kerja penanganan pascabencana. Demi memberikan yang terbaik untuk rakyat, Pemkab Bireuen telah empat kali memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan," jelas Muhajir.
Di masa transisi, Pemkab memulihkan infrastruktur publik yang menjadi kewenangan kabupaten, melakukan pendataan, dan menyalurkan bantuan agar tepat sasaran.
Dokumen RRPB 2026-2028 Jadi Dasar Pemulihan Tiga Tahun
Pemkab Bireuen telah merampungkan dokumen Rencana Aksi Daerah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi (RRPB) 2026-2028. Dokumen itu menjadi acuan percepatan pemulihan wilayah terdampak di Aceh.
Penyusunannya menindaklanjuti dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Hidrometeorologi Bireuen 2026-2028, sekaligus hasil sinkronisasi dengan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Nasional (PRRP) 2026-2028.
Muhajir menyebut dokumen tersebut mengakomodasi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi kewenangan Pemkab, tetapi belum sepenuhnya tercakup program nasional maupun kemampuan pendanaan daerah. Rencana aksi disusun sistematis sesuai urgensi hasil kajian lintas sektor.
"Jadi, bila ada narasi yang mengatakan Bupati pilih kasih, pendapat tersebut keliru. Tidak ada wilayah yang dianaktirikan. Semuanya akan ditangani secara bertahap," tegasnya.
Pembagian Kewenangan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten
Penanganan pascabencana di Bireuen dibagi dalam tiga kewenangan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemkab Bireuen. Muhajir menekankan pembagian itu tidak boleh tumpang tindih, tetapi tetap harus sinergi agar tujuan pemulihan tercapai.
Dengan keterbatasan anggaran, ada persoalan yang ditangani pada 2026, sebagian pada 2027, dan sisanya pada 2028. Pemkab berkolaborasi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam proses tersebut.
Jadup dan Stimulan Masih Menunggu Pencairan dari Pusat
Soal hak individual penyintas, Pemkab mengaku telah berkolaborasi dengan BNPB dan Kementerian Sosial untuk menyediakan data akurat. Data itu menjadi dasar penyaluran bantuan agar adil bagi para penyintas.
"Untuk jatah hidup tahap II saat ini sedang berproses di Kementerian Sosial. Bireuen sedang menunggu giliran pencairan dana jatah hidup, stimulant ekonomi, dan dana perabotan. Demikian juga stimulant perumahan tahap II, sedang menunggu giliran pencairan dari Pusat," ungkap Muhajir.
Muhajir menyatakan Bupati Mukhlis memahami beban yang dirasakan penyintas. Pemkab, katanya, ikut merasakan kegelisahan yang sama dan meminta semua pihak menyampaikan informasi tanpa provokasi agar suasana kebatinan korban lebih teduh.
Pemkab menegaskan pemulihan Bireuen berjalan dan membutuhkan dukungan warga. Penanganan bertahap dipilih agar setiap tahapan berjalan sesuai kewenangan dan kemampuan pendanaan daerah.