BANDA ACEH — Kegiatan Penggerakan Sistem dan Pembinaan Penguatan Tata Kelola Alat dan Obat Kontrasepsi berlangsung di Banda Aceh, Selasa, 27 Oktober 2026. Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, BKKBN, dan BBPOM Aceh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh membuka acara tersebut. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem logistik Alokon agar pengelolaan dan distribusinya berjalan sesuai ketentuan.
Standar Distribusi Mengacu Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025
Tim BBPOM Aceh memberikan pembinaan mengenai standar pengelolaan dan distribusi obat yang baik. Materi mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Pembinaan mencakup pemeriksaan produk saat penerimaan, penyimpanan sesuai persyaratan, pengawasan mutu, serta penanganan produk rusak atau kedaluwarsa.
Petugas Diminta Cek Kemasan hingga Nomor Bets
Petugas fasilitas pelayanan kesehatan diingatkan untuk memeriksa kondisi kemasan, nomor bets, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Pemantauan suhu penyimpanan serta penerapan prinsip First Expired, First Out (FEFO) juga diperlukan untuk menjaga mutu produk.
Dengan begitu, penggunaan Alokon yang telah kedaluwarsa bisa dicegah sejak awal.
BPOM Mobile Jadi Alat Bantu Pelaporan
Pengawasan turut didukung pemanfaatan sarana digital, termasuk BPOM Mobile. Aplikasi tersebut membantu petugas memperoleh informasi dan melaporkan dugaan permasalahan produk.
Produk yang rusak atau kedaluwarsa harus ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Harapan: Koordinasi Lintas Sektor Makin Kuat
BBPOM Aceh berharap koordinasi lintas sektor semakin kuat sehingga pengelolaan Alokon berjalan tertib dan sesuai standar. Upaya tersebut sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan keluarga berencana serta perlindungan masyarakat melalui penggunaan produk yang aman dan bermutu.