LANGSA — Polemik penetapan penerima KIP-K di IAIN Langsa mencuat setelah Senat Mahasiswa menemukan ketidaksesuaian antara daftar kelulusan administrasi dan daftar penerima akhir. Aqil menyampaikan keberatan itu pada Senin (2/11/2026), merujuk pada dua dokumen resmi yang saling tidak sinkron.
Dokumen pertama adalah Pengumuman IAIN Langsa Nomor B-2386/In.24/PP.00.9/09/2026 yang menetapkan 371 mahasiswa lolos seleksi administrasi. Pengumuman itu ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Langsa, Iskandar, pada 14 September 2026.
Dokumen kedua adalah Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 428 Tahun 2026 tentang penetapan penerima KIP-K pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Rekrutmen Baru Tahun Anggaran 2026. Keputusan yang diteken Sekjen Kemenag Amaruddin Amin di Jakarta pada 6 Oktober 2026 itu memberi IAIN Langsa kuota 225 mahasiswa.
Puluhan Nama Penerima Tak Ada di Daftar Kelulusan Administrasi
Persoalan muncul saat sejumlah nama dalam daftar akhir penerima tidak ditemukan dalam pengumuman 371 calon mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari 225 penerima yang tercantum pada nomor urut 461 hingga 685 keputusan pusat, terdapat puluhan nama yang tidak ada di daftar kelulusan administrasi IAIN Langsa.
Aqil menilai kejanggalan sudah terlihat sejak tahap seleksi hingga penetapan. "Sejumlah kejanggalan memang sudah terlihat sejak dari proses seleksi hingga penetapan penerima bantuan. Karena itu, kami mempertanyakan mekanisme penyaluran beasiswa ini," ujarnya.
Ia juga menyoroti tahapan wawancara dan verifikasi faktual ke rumah calon penerima. Proses itu disebut baru dijalankan setelah keputusan penetapan dari pemerintah pusat terbit. Sebagian calon penerima bahkan baru menjalani wawancara pada 12 Oktober 2026, atau enam hari setelah keputusan pusat ditandatangani.
Wakil Rektor Sebut 72 Nama Diusulkan Anggota DPR RI
Iskandar membenarkan bahwa dari total 225 penerima KIP-K, sebanyak 72 mahasiswa masuk melalui jalur afirmasi. Menurut dia, nama-nama dalam jalur tersebut merupakan mahasiswa yang diusulkan anggota DPR RI.
Penentuan kuota afirmasi, kata Iskandar, bukan sepenuhnya kewenangan kampus. Mekanisme pengusulannya memakai akun khusus pada aplikasi di tingkat pusat dan melibatkan pihak eksternal. Kampus disebut hanya menerima alokasi lalu menindaklanjuti hasil penetapan Kementerian Agama.
Aqil meminta perbedaan antara daftar calon yang lolos seleksi administrasi dan daftar penerima akhir dijelaskan secara terbuka. Penjelasan itu, menurutnya, harus mencakup dasar hukum, mekanisme, serta pertimbangan objektif dalam menentukan penerima bantuan.
Ia menilai kampus semestinya memprioritaskan mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagai calon penerima KIP-K. "Jangan sampai mahasiswa yang telah mengikuti tahapan seleksi dan dinyatakan lolos administrasi justru kehilangan kesempatan, sementara nama-nama lain masuk melalui mekanisme yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Fungsi Representasi DPR Dipertanyakan
Keterlibatan pihak eksternal dalam pengusulan calon penerima KIP-K turut dipersoalkan SEMA IAIN Langsa. Menurut Aqil, keterlibatan itu harus punya landasan hukum dan mekanisme jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun kesan perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu.
"Anggota DPR RI memiliki fungsi representasi rakyat. Oleh karena itu, apabila benar terdapat pengusulan nama melalui jalur afirmasi, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme tersebut dijalankan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana jaminan bahwa penerima yang diusulkan benar-benar berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria ekonomi. Jangan sampai kewenangan representasi justru menimbulkan persoalan dalam distribusi hak masyarakat," tegasnya.
SEMA IAIN Langsa belum menyebut langkah lanjutan setelah keberatan disampaikan, termasuk apakah akan membawa persoalan ini ke Kementerian Agama atau kanal pengaduan lain. Kampus juga belum memberikan penjelasan tambahan soal puluhan nama yang tidak tercantum di daftar kelulusan administrasi.