Pencarian

Qanun Adat Gayo Masuk Inisiatif DPRK Aceh Tengah, Pasak Opat Desak Paripurna Sebelum 10 November 2026

Senin, 02 November 2026 • 10:01:31 WIB
Qanun Adat Gayo Masuk Inisiatif DPRK Aceh Tengah, Pasak Opat Desak Paripurna Sebelum 10 November 2026
Ketua Umum Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, meminta tahapan teknis menuju paripurna qanun adat Gayo tidak lagi tertunda.

TAKENGON — Ketua Umum Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, meminta tahapan teknis menuju paripurna tidak lagi tertunda. Permintaan disampaikan di Takengon, Minggu (1/11/2026), hanya sembilan hari sebelum tenggat yang ia targetkan.

Menurut Zam Zam, rangkaian pembahasan sudah terlalu panjang untuk kembali masuk antrean. Ia menilai penyelesaian rancangan qanun menjadi pintu pengakuan formal atas adat, kelembagaan, dan identitas masyarakat Gayo.

“Pembahasan finalisasi menuju paripurna secara teknis kami harapkan segera dilakukan, agar sebelum Hari Pahlawan 10 November 2026 ini segera diparipurnakan,” kata Zam Zam kepada Dialeksis.

Jalan Tujuh Tahun dari Tim 11 hingga Prioritas Prolegda

Penyusunan rancangan qanun dimulai pada 2019 dan sempat membentuk Tim 11 untuk menyempurnakan draf. Pembahasan lalu berhenti sebelum diupayakan kembali melalui mekanisme carry over.

Rapat Dengar Pendapat pada 27 Oktober 2025 mempertemukan DPRK Aceh Tengah, pemerintah kabupaten, dan yayasan. Forum itu membahas tindak lanjut Munikni Reje Linge XXI.

Risalah rapat memuat kesepakatan soal pengakuan pemerintah daerah dan DPRK terhadap eksistensi Kerajaan Linge yang akan dituangkan dalam qanun. Agenda penguatan kelembagaan Reje Linge juga disepakati berlanjut.

Bupati Masukkan ke Usulan Kedua Prolegda 2026

Pada 7 Mei 2026, yayasan beraudiensi dengan Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Tengah bersama jajaran Sekretariat dan Komisioner Majelis Adat Gayo. Pertemuan itu menyepakati usulan rancangan disampaikan lewat Sekretariat MAG.

Kepala Sekretariat MAG menyerahkan rancangan kepada Bupati Aceh Tengah pada 8 Mei 2026. Dua belas hari berselang, bupati memasukkannya dalam usulan kedua Program Legislasi Daerah Tahun 2026 kepada Ketua DPRK.

Naskah akademik dan draf rancangan diserahkan ke Ketua Banleg pada 19 Juni 2026. Di hari yang sama, rancangan masuk daftar prioritas Prolegda melalui Keputusan DPRK Nomor 7.

DPRK Disebut Serius, Tiga Lembaga Adat Satu Barisan

Zam Zam mengapresiasi langkah DPRK menjadikan qanun sebagai usul inisiatif. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan keterlibatan aktif legislatif dalam memperjuangkan pengakuan adat Gayo.

“Langkah DPRK Aceh Tengah menjadikan qanun ini sebagai usul inisiatif sangat kami apresiasi. Ini menunjukkan keseriusan DPRK dalam memperjuangkan pengakuan adat Gayo,” ujarnya.

Dukungan datang dari para mukim, Majelis Permusyawaratan Ulama, dan Majelis Adat Gayo. Mukim bersentuhan langsung dengan kehidupan warga di tingkat kemukiman, MPU memberi dukungan moral dan keagamaan, sementara MAG berperan mengusulkan rancangan.

“Ketika Mukim, MPU, dan Majelis Adat Gayo berada dalam satu barisan, itu artinya penguatan adat ini adalah kepentingan masyarakat adat Gayo secara keseluruhan,” kata Zam Zam.

Landasan Hukum dari UUD 1945 sampai Qanun 2011

Yayasan merujuk Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 32 UUD 1945 sebagai dasar pengakuan masyarakat adat. Sejumlah undang-undang soal pemajuan kebudayaan, cagar budaya, keistimewaan Aceh, dan Pemerintahan Aceh juga disebut relevan.

Di tingkat kabupaten, ada Qanun Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kemukiman dan Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo. Keduanya dipandang sebagai fondasi penguatan adat yang sudah berjalan.

Zam Zam menempatkan persoalan ini dalam kerangka kebudayaan sebagai fondasi pembangunan peradaban. Ia menghubungkannya dengan prinsip Trisakti yang menempatkan kepribadian dalam kebudayaan sebagai unsur kehidupan berbangsa.

Pelestarian adat di kabupaten, katanya, menjadi dasar pengembangan kebudayaan provinsi yang lantas memperkuat strategi kebudayaan nasional. Bagi warga Gayo, tenggat 10 November kini menjadi penanda apakah janji pengakuan itu benar-benar tuntas.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks