Elza Syarief Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Kecewa Klien Tak Jujur soal Aliran Uang

Penulis: Teuku Fahreza  •  Selasa, 16 Juni 2026 | 17:13:02 WIB
Elza Syarief resmi mundur sebagai kuasa hukum Sony Sonjaya per 15 Juni 2026.

ACEH — Elza menyatakan pengunduran diri efektif per 15 Juni 2026. Ia mengaku kesulitan menemui kliennya sejak 12 Juni 2026.

"Karena pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep dia menerima uang dari Asep secara rutin," ujar Elza dalam pesan tertulis, Selasa (16/6).

Aliran Uang dari Orang Kepercayaan yang Juga Tersangka

Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut Elza merupakan orang kepercayaan Sony. Asep saat ini juga berstatus tersangka dan tengah diproses Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi MBG.

Menurut Elza, ketidakjujuran Sony mempersulit upaya pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, permohonan JC bisa diajukan tersangka atau kuasa hukumnya kepada penyidik atau penuntut.

Elza mengaku memberikan pendampingan hukum kepada Sony secara pro bono alias tanpa biaya. "Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi," ungkapnya.

Syarat Justice Collaborator: Harus Buka Peran Pelaku Lain

Dalam aturan, seorang JC wajib bersedia membantu penegak hukum dengan memberikan keterangan penting atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. JC juga harus mengungkap peran pelaku lain dalam perkara yang sama.

Sebagai imbalan, JC berhak mendapat keringanan hukuman. Namun, tanpa pengakuan penuh dan keterbukaan, jalur itu sulit ditempuh.

Lima Tersangka dan Kerugian Negara Capai Triliunan

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Selain Sony, mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Modus korupsi bermula dari penyimpangan pengelolaan program yang seharusnya dijalankan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi sekolah. Dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN, bukan karena kompetensi.

Sejumlah yayasan mitra juga tidak memenuhi syarat. Akibatnya, terjadi penggelembungan harga atau mark up pengadaan barang yang merugikan keuangan negara.

Barang yang dimarkup antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Total kerugian negara masih dalam penghitungan penyidik.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top