MEULABOH — Bupati Aceh Barat Tarmizi mengungkapkan, tanah seluas 35 hektare tersebut merupakan bagian dari total lahan yayasan yang mencapai 94 hektare. Sebelumnya, 50 hektare lahan telah diberikan kepada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh, dan 14 hektare diberikan kepada Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat.
"Jadi luasnya dulu semuanya sekitar 94 hektar, 50 hektar diberikan kepada STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh, 14 hektar diberikan kepada AKN Aceh Barat dan sisanya 35 hektar diserahkan kepada Pemkab Aceh Barat," kata Tarmizi dalam keterangan yang diterima di Meulaboh, Rabu.
Dokumen sertifikat tanah yayasan yang sebelumnya disimpan kini telah diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah. Bupati menyebut, ke depan struktur kepengurusan yayasan akan dibenahi.
"Tanah itu akan kami diskusikan, apakah hibah ke pemerintah daerah atau bagaimana," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyiapkan lahan tersebut untuk menyambut program nasional. Tarmizi mengatakan, tanah seluas 35 hektare itu rencananya akan dibangun sekolah integrasi, termasuk untuk pembangunan sekolah rakyat.
"Jika nanti program pak Presiden mengharuskan masing-masing kabupaten memiliki satu sekolah integrasi seperti sekolah rakyat, pemerintah daerah sudah siap," ujarnya.
Pemkab Aceh Barat meminta masyarakat tidak menggarap tanah milik pemerintah daerah, khususnya di wilayah Alue Peunyareng hingga kawasan Desa Ujong Tanoh Darat (UTD), Kecamatan Meureubo. Larangan ini dikeluarkan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah tidak menginginkan adanya sengketa lahan seperti kasus yang dialami oleh STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh selama ini. Kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan aset daerah di Aceh Barat.
Pengembalian aset ini menjadi langkah strategis Pemkab Aceh Barat dalam menertibkan aset tanah daerah sekaligus menyiapkan infrastruktur pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat.