Pemkab Nagan Raya Temui Dirjen Kementerian ATR Bahas Nasib 1.814 Hektare Lahan Bekas HGU untuk Lapas dan Fasilitas Umum

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 20:41:31 WIB
Bupati Nagan Raya membahas pemanfaatan lahan bekas HGU seluas 1.814 hektare untuk fasilitas publik.

NAGAN RAYA — Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan mengungkapkan bahwa lahan seluas itu sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur pelayanan publik yang mendesak. Salah satu prioritas utamanya adalah pembangunan Lapas baru yang selama ini dinanti masyarakat.

Apa Saja Fasilitas yang Akan Dibangun di Lahan Bekas HGU?

Menurut Bupati, sebagian lahan akan digunakan untuk mendukung sektor pertahanan dan keamanan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan bagian lahan untuk pusat pengembangan perikanan air tawar dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Lahan bekas HGU tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah, karena rencananya akan digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat,” kata Teuku Raja Keumangan dalam keterangan resmi, Rabu.

Syarat Kementerian ATR/BPN Sebelum Lahan Dilepas

Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menyambut baik rencana Pemkab Nagan Raya. Namun, ia menekankan bahwa proses administrasi tidak bisa dilewati begitu saja.

“Kami mendukung penuh, tapi langkah administrasi dan legalitasnya harus berjalan sesuai regulasi,” tegas Iljas Tedjo Prijono.

Salah satu syarat utama yang diminta adalah

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top