Pemerintah Bentuk Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional, Wamenhut Pastikan Bukan Komersialisasi Kawasan

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 12:43:01 WIB
Wakil Menteri Kehutanan menegaskan pembiayaan inovatif taman nasional fokus pada konservasi, bukan komersialisasi.

ACEH — Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan pembiayaan inovatif bagi pengelolaan taman nasional harus ditempatkan dalam kerangka utama konservasi. Ia menegaskan skema ini tidak boleh dimaknai sebagai upaya komersialisasi kawasan yang dilindungi negara.

"Pembiayaan inovatif harus ditempatkan dalam kerangka utama konservasi. Ini bukan komersialisasi kawasan konservasi. Fungsi ekologis taman nasional tetap menjadi prioritas," ujar Rohmat dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Lima Taman Nasional Jadi Prioritas, Satgas Target 2030

Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2026. Rohmat menjelaskan satgas bertugas menyusun kerangka, strategi, dan instrumen pembiayaan inovatif untuk periode 2026–2030.

Lima taman nasional menjadi prioritas: Taman Nasional Komodo, Way Kambas, Ujung Kulon, Tanjung Puting, dan Rinjani. Pemerintah juga menyasar lanskap spesies ikonik di Aceh dan Jambi.

Enam Instrumen Pembiayaan yang Sedang Dijajaki

Rohmat membeberkan sejumlah instrumen yang tengah dikaji. Pertama, pembiayaan berbasis karbon. Kedua, skema sponsor satwa liar atau foster sponsorship. Ketiga, skema one company one species. Keempat, species bond. Kelima, pembayaran jasa lingkungan. Keenam, bentuk kemitraan lainnya.

"Seluruh instrumen tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan spesies, kapasitas polisi kehutanan dan ranger, sistem pemantauan, serta manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan, termasuk masyarakat hukum adat," kata dia.

Transparansi dan Kredibilitas Jadi Syarat Mutlak

Wamenhut menekankan setiap dukungan dari perusahaan, lembaga filantropi, investor berdampak, maupun mitra teknis harus dilakukan secara terbuka dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Setiap dukungan dari perusahaan, lembaga filantropi, investor berdampak, maupun mitra teknis harus dilakukan secara terbuka, kredibel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia," papar Rohmat.

Pemerintah juga memperkuat kebijakan Nilai Ekonomi Karbon dan tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pembiayaan iklim yang kredibel dan terukur.

Selaras dengan Target FOLU Net Sink 2030

Rohmat menyebut upaya tersebut sejalan dengan agenda Indonesia's FOLU Net Sink 2030. Sektor kehutanan dan penggunaan lahan ditempatkan sebagai tulang punggung pengendalian emisi gas rumah kaca.

"Melalui penguatan kawasan konservasi, perlindungan hutan alam, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, Indonesia menunjukkan bahwa komitmen iklim diterjemahkan ke dalam aksi nyata di tingkat tapak," jelas dia.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top