BANDA ACEH — Sebanyak 340 pengungsi Rohingya masih tertahan di sejumlah lokasi penampungan di Aceh. Mereka tersebar di tiga kabupaten: Aceh Timur, Pidie, dan Aceh Utara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengungkapkan bahwa status hukum para pengungsi ini menjadi kendala utama dalam proses penanganan. "Status pengungsi Rohingya ini adalah pengungsi dari luar negeri. Sebagai pengungsi dari luar negeri, mereka dianggap tidak memiliki kewarganegaraan," kata Tato di Banda Aceh, Selasa (23/6/2026).
Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Aceh Timur. Sebanyak 185 pengungsi ditampung di kamp penampungan Seuneubok Rawang. Sisanya, 82 orang berada di shelter Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Sedangkan 73 pengungsi lainnya berada di Kabupaten Aceh Utara.
Kantor Imigrasi Aceh terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap para pengungsi. Sementara itu, aspek keamanan ditangani oleh TNI dan Polri.
Pemenuhan kebutuhan logistik para pengungsi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Aturan itu menyebutkan bahwa pemerintah pusat, melalui pemerintah daerah dan organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM, menyediakan dukungan logistik.
“Mereka tidak bisa dikembalikan ke negara asal karena tidak diakui sebagai warga negara oleh pemerintah Myanmar. UNHCR dapat memfasilitasi pemukiman kembali ke negara ketiga yang bersedia menerima mereka,” jelas Tato.
Gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh terjadi antara 2023 hingga 2025. Titik pendaratan mereka meliputi Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Selatan, dan Kota Sabang.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan proses resettlement ke negara ketiga akan terealisasi. Pemerintah daerah setempat masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari UNHCR dan pemerintah pusat.