BANDA ACEH — Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memastikan penegakan hukum dalam Qanun Jinayah mengacu pada prinsip locus delicti dan tempus delicti, yaitu tempat dan waktu terjadinya suatu perbuatan atau jarimah. Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan lokasi kejadian menjadi dasar utama untuk menentukan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan yang akan menangani perkara tersebut.
Lokasi Kejadian Tentukan Yurisdiksi Pengadilan
Menurut Rizal, proses peradilan ditentukan berdasarkan tempat pasti terjadinya jarimah. Hal ini untuk menentukan yurisdiksi pengadilan, kewenangan penegak hukum, serta hukum wilayah yang berlaku terhadap perbuatan tersebut.
“Proses peradilan ditentukan berdasarkan tempat atau lokasi pasti terjadinya jarimah. Hal ini untuk menentukan yurisdiksi pengadilan, kewenangan penegak hukum, serta hukum wilayah yang berlaku terhadap perbuatan tersebut,” kata Rizal, Kamis (12/6/2026).
Bukan Berdasarkan Asal Daerah Pelaku
Rizal menegaskan bahwa prinsip ini juga menegaskan bahwa identitas atau asal daerah pelaku tidak memengaruhi proses hukum. Jika pelanggaran terjadi di Banda Aceh, maka proses hukumnya ditangani di Banda Aceh. Begitu pula apabila terjadi di kabupaten atau kota lain di Aceh, penanganannya dilakukan di wilayah tersebut.
“Jika pelanggarannya terjadi di Banda Aceh, maka proses hukumnya ditangani di Banda Aceh. Begitu juga apabila terjadi di kabupaten atau kota lain di Aceh, maka penanganannya dilakukan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Waktu Kejadian Jadi Unsur Penting
Selain lokasi, waktu terjadinya pelanggaran juga menjadi unsur penting untuk menentukan ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi. Rizal menjelaskan mekanisme ini menjadi pedoman dalam penegakan Qanun Jinayah agar proses hukum berjalan secara jelas, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku di Aceh.
Penerapan prinsip tersebut bertujuan memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku di masing-masing daerah.