BANDA ACEH — Polemik anggaran rehabilitasi Kantor DPD I AMPI Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 terus bergulir. Proyek yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan kode RUP 66681236 itu dijadwalkan berlangsung mulai April hingga Desember 2026. Metode pemilihan penyedia menggunakan skema e-purchasing.
Sorotan publik muncul karena Ketua DPD AMPI Aceh, Khalid, merupakan anggota DPRA yang ikut membahas dan mengesahkan APBA. Meski demikian, Khalid menegaskan bahwa penganggaran untuk organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) adalah hal yang wajar dan telah sesuai prosedur.
"AMPI itu organisasi kemasyarakatan pemuda, sama seperti organisasi kepemudaan lainnya. Penganggaran menggunakan APBA sudah melalui mekanisme, melalui SIPD, diverifikasi oleh dinas terkait, dan memenuhi seluruh tahapan yang diatur. Kebetulan saja saya menjabat sebagai ketua," kata Khalid kepada Dialeksis, Sabtu (4/7/2026).
Khalid dengan tegas membantah anggaran tersebut merupakan bentuk konflik kepentingan. Menurutnya, yang direhabilitasi adalah aset organisasi, bukan milik pribadi atau keluarganya.
"Kalau dibilang conflict of interest, di mana letaknya? Ini bukan rumah pribadi saya, bukan rumah keluarga saya. Ini aset organisasi. Ketika masa jabatan saya selesai, sekretariat itu tetap menjadi milik organisasi dan digunakan oleh pengurus berikutnya," tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai keberadaan sekretariat menjadi bagian penting dalam pembinaan generasi muda, mulai dari kaderisasi, pendidikan kepemimpinan, hingga kegiatan sosial dan kebencanaan. Ia mendorong agar dukungan serupa juga diberikan kepada seluruh OKP yang memiliki legalitas dan kontribusi nyata.
"Bagaimana kita berbicara bonus demografi kalau organisasi kepemudaan tidak didukung? Anak-anak muda berhimpun di organisasi untuk belajar kepemimpinan, membangun karakter, kreativitas dan inovasi. Pemerintah harus hadir memberikan perhatian kepada organisasi-organisasi yang legal," ujarnya.
Khalid bahkan mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyusun kurikulum pendidikan kepemimpinan bagi generasi muda berbasis nilai-nilai keacehan. Ia berharap polemik ini tidak diarahkan menjadi opini negatif tanpa memahami proses penganggaran yang telah dilalui.
Berdasarkan data SiRUP, proyek rehabilitasi Kantor DPD I AMPI Aceh memiliki total anggaran Rp 485 juta dengan rincian:
Proyek ini diumumkan pada 31 Maret 2026 dan akan dilaksanakan oleh Dinas Perkim Aceh dengan metode e-purchasing. Khalid berharap publik tidak serta-merta menilai negatif kebijakan yang menurutnya justru bertujuan mendukung pengembangan pemuda di Aceh.