ACEH — Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, secara resmi meminta masyarakat untuk menahan diri dari membangun opini atau kesimpulan terkait isu penggeledahan yang diduga dilakukan di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah. Permintaan ini disampaikan menyusul informasi yang menyebut penyidik Kortas Tipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di rumah dinas pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Kamis (9/7/2026), Anang menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia mengingatkan bahwa informasi yang beredar di media massa maupun media sosial belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang atau institusi dalam dugaan tindak pidana.
"Kami imbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan Kejagung ini muncul di saat Polri tengah aktif mengusut tiga kasus korupsi besar. Anang menegaskan bahwa institusinya menghormati setiap proses hukum yang berjalan, termasuk prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Ia berharap masyarakat memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional.
“Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian maupun dari Jampidsus Febrie Adriansyah mengenai kebenaran penggeledahan tersebut. Kejagung sendiri, melalui pernyataan Anang, tidak membantah maupun membenarkan informasi yang beredar, melainkan meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi.
Sikap hati-hati ini diambil untuk menjaga kredibilitas proses hukum yang tengah berjalan serta melindungi nama baik institusi dan pejabat yang disebut-sebut dalam pemberitaan.