Pencarian

Anggota DPD RI Haji Uma Tegaskan Kekerasan Anak Bukan Delik Aduan, Proses Hukum di Aceh Timur Tak Bisa Dihentikan Lewat Damai

Selasa, 07 Juli 2026 • 12:39:01 WIB
Anggota DPD RI Haji Uma Tegaskan Kekerasan Anak Bukan Delik Aduan, Proses Hukum di Aceh Timur Tak Bisa Dihentikan Lewat Damai
Anggota DPD RI Haji Uma menegaskan proses hukum kekerasan anak di Aceh Timur tidak dapat dihentikan melalui perdamaian.

ACEH TIMUR — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, meminta aparat kepolisian di Aceh Timur menjalankan proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak secara profesional. Menurutnya, tindak pidana ini tidak bisa disamakan dengan perkara ringan yang lazim diselesaikan secara adat di tingkat gampong.

Dasar Hukum: UU 35/2014 Larang Perdamaian Hentikan Proses

Haji Uma merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Dalam aturan itu, anak yang dimaksud adalah setiap orang di bawah 18 tahun, termasuk janin dalam kandungan.

“Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan pidana umum yang diatur secara khusus. Semua pihak harus berhati-hati mengambil keputusan, termasuk terkait restorative justice sebelum adanya putusan pengadilan,” ujar Haji Uma dalam keterangannya, Minggu (6/7/2026).

Ia menekankan bahwa Pasal 4 dan Pasal 59 UU tersebut menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah daerah, hingga keluarga disebut bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Perdamaian di Gampong Tak Berlaku untuk Kekerasan Anak

Politisi asal Aceh ini mengkritisi wacana penyelesaian kasus melalui jalur kekeluargaan. Menurutnya, mekanisme perdamaian di tingkat gampong yang diatur dalam qanun hanya berlaku untuk pidana ringan tertentu.

“Perdamaian antara pelaku dan orang tua korban tidak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum. Bisa saja ada perkara pidana ringan yang diselesaikan di tingkat gampong. Namun perkara kekerasan terhadap anak diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski orang tua korban telah memaafkan pelaku, hal itu belum tentu menggugurkan proses pidana. Negara tetap memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari kekerasan berulang.

Keterlibatan KPAI hingga Mabes Polri dalam Penanganan Kasus

Haji Uma mengingatkan bahwa penanganan perkara kekerasan anak tidak hanya menjadi ranah kepolisian resor. Sejumlah lembaga memiliki kewenangan, mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) di Mabes Polri.

“Keberadaan berbagai regulasi dan lembaga itu menunjukkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus diproses secara profesional tanpa mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” katanya.

Indonesia, lanjut Haji Uma, telah berkomitmen melindungi hak anak melalui Konvensi Hak Anak PBB 1989. Komitmen itu menjadi landasan dalam setiap penegakan hukum kasus anak di dalam negeri.

Harapan agar Polisi Objektif dan Berpegang pada Aturan

Mengingat perkara ini telah menjadi perhatian publik dan memicu spekulasi di tengah masyarakat Aceh Timur, Haji Uma berharap aparat kepolisian bertindak objektif.

“Kami berharap kepolisian dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum hingga ke tahapan berikutnya. Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara sederhana,” tutupnya.

Haji Uma menegaskan, penegakan hukum yang adil akan memberikan kepastian sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap generasi penerus bangsa.

Bagikan
Sumber: mediasatunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks