Polres Nagan Raya memasang spanduk larangan penambangan ilegal di enam desa yang tersebar di Kecamatan Seunagan Timur dan Beutong, Aceh, sebagai langkah preventif mencegah kerusakan lingkungan. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menegaskan pihaknya mengedepankan edukasi sebelum bertindak tegas terhadap pelaku penambangan liar.
NAGAN RAYA — Enam desa di dua kecamatan kini menjadi titik prioritas pengawasan aktivitas tambang ilegal oleh Polres Nagan Raya. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengatakan pemasangan spanduk imbauan ini menyasar desa-desa yang dinilai rawan terjadi aktivitas penambangan liar. Enam desa tersebut meliputi Desa Blang Geudong, Desa Pulo Teungoh, dan Desa Blang Tengku di Kecamatan Seunagan Timur, serta Desa Panton Bayam, Desa Blang Mesjid, dan Desa Gunung Nagan di Kecamatan Beutong.
Edukasi Sebelum Tindakan Hukum
“Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan liar,” ujar AKP Muhammad Rizal, Sabtu.
Polres Nagan Raya memprioritaskan pendekatan preemtif dan preventif dalam menangani persoalan penambangan ilegal. Melalui spanduk yang dipasang di titik-titik strategis, warga diharapkan memahami konsekuensi hukum sekaligus bahaya ekologis dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelakunya. Aktivitas tersebut juga berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar lokasi tambang.
Kendati mengedepankan sosialisasi, Polres Nagan Raya memastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang tegas jika masih ada pihak yang membandel. Pesan ini sengaja disampaikan agar efek jera bisa dirasakan para pelaku tambang ilegal.
Warga Diminta Aktif Melapor
Polres Nagan Raya mengajak partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan penambangan ilegal di daerah ini. Keterlibatan warga dinilai krusial karena pengawasan aparat memiliki keterbatasan jangkauan.
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” demikian AKP Muhammad Rizal.
Langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen jajaran kepolisian di Aceh dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menertibkan aktivitas ekonomi yang tidak sesuai aturan.