NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya mengamankan tiga warga dalam penggerebekan penyalahgunaan pupuk dan BBM bersubsidi di wilayah Darul Makmur. Dari tiga orang yang dibawa ke Mapolres, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di Desa Alue Geutah. Petugas Unit V Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan patroli pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat patroli, petugas menemukan satu unit mobil truk canter tanpa nomor polisi yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan puluhan karung pupuk bersubsidi dan jeriken berisi BBM Bio Solar yang diduga akan dijual kembali ke pihak tidak berhak.
Barang bukti yang diamankan meliputi 56 karung pupuk subsidi jenis urea, 24 karung pupuk subsidi jenis Phonska, 18 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Bio Solar subsidi, serta 10 jeriken kosong. Seluruh barang bukti kini diamankan di markas Polres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Nagan Raya, hanya IA yang dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga pupuk bersubsidi serta BBM bersubsidi. Dua warga lainnya, ZW (27) dan MA (28), masih berstatus saksi.
"Perbuatan IA telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Pupuk Bersubsidi serta BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah," kata AKP Muhammad Rizal dalam keterangannya, Kamis.
Penyidik Polres Nagan Raya saat ini masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar. Polisi juga membuka peluang keterlibatan pihak lain dalam rantai penyalahgunaan ini.
AKP Muhammad Rizal menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan ekonomi yang dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya petani dan pengguna BBM subsidi yang berhak. "Kami terus melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.