SIGLI — Terbitnya sertifikat desain industri untuk Baju Khas Pidie disambut sebagai pengakuan negara atas salah satu warisan budaya Aceh. Dokumen dengan nomor pendaftaran IDD000083596 itu menjadi benteng hukum pertama agar motif dan desain khas Pidie tidak diklaim atau disalahgunakan pihak lain di kemudian hari.
Korwil Pidie Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Mirzan Fuadi Yacob, menyebut langkah ini penting di tengah derasnya arus perubahan zaman. Namun ia menegaskan, sertifikat bukanlah garis akhir dari upaya pelestarian.
Menurut Mirzan, pemerintah daerah tidak boleh puas dengan pencatatan legal semata. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Pidie bersama Majelis Adat Aceh (MAA) untuk segera menyusun kebijakan konkret pasca-sertifikasi.
“Pelestarian budaya tidak cukup hanya dengan memperoleh sertifikat. Yang lebih penting adalah memastikan Baju Khas Pidie benar-benar digunakan, dilestarikan, dikembangkan, dan menjadi kebanggaan masyarakat Pidie dari generasi ke generasi,” ujarnya kepada media ini.
Ada sejumlah langkah yang bisa dieksekusi pemda. Mulai dari mewajibkan penggunaan baju khas dalam kegiatan resmi pemerintahan, memperkenalkannya di lingkungan sekolah, hingga menjadikannya bagian tak terpisahkan dari acara adat dan kebudayaan—bukan sekadar ornamen seremonial.
Perlindungan hukum akan kehilangan makna jika para perajin lokal justru kesulitan menembus pasar. Mirzan menekankan bahwa kebijakan pelestarian harus berjalan beriringan dengan penguatan ekosistem usaha kecil.
Pembinaan keterampilan, akses permodalan, promosi, hingga pengembangan produk bagi pelaku UMKM menjadi paket kebijakan yang tak bisa dipisahkan. Baju khas tidak boleh berakhir sebagai koleksi di lemari atau tampil setahun sekali dalam upacara.
“Ia harus menjadi produk budaya yang hidup,” tegasnya.
Di sisi lain, sertifikat ini membawa konsekuensi yuridis. Produksi, penggandaan, atau pemanfaatan desain yang telah dilindungi wajib menghormati ketentuan hukum yang berlaku. LIN mengingatkan seluruh pihak agar tidak melanggar hak kekayaan intelektual yang telah diberikan negara.
Namun perlindungan hukum tidak akan efektif tanpa sosialisasi yang masif. Generasi muda Pidie perlu memahami sejarah dan filosofi di balik setiap helai kain dan motif. Tanpa pengetahuan itu, busana mungkin tetap dikenakan, tetapi makna yang melekat perlahan memudar.
Pekerjaan rumah kini terbentang: pemerintah menyiapkan regulasi, perajin menjaga keterampilan, lembaga pendidikan menanamkan pengetahuan, dan masyarakat menjadi ruang tempat tradisi itu terus dirawat. Sertifikat telah terbit, tetapi pertanyaan besarnya adalah siapa yang memastikan Baju Khas Pidie tetap dikenakan dan diwariskan tanpa kehilangan jati dirinya.