Pencarian

Kemenkum Aceh Dorong Pemkab Aceh Besar Percepat Inventarisasi Kekayaan Intelektual, dari Kuliner hingga Kriya

Jumat, 07 Agustus 2026 • 16:27:31 WIB
Kemenkum Aceh Dorong Pemkab Aceh Besar Percepat Inventarisasi Kekayaan Intelektual, dari Kuliner hingga Kriya
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, saat menyampaikan dorongan percepatan inventarisasi kekayaan intelektual di Aceh Besar.

BANDA ACEH — Potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Aceh Besar dinilai cukup besar dan membutuhkan langkah proteksi hukum yang cepat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyatakan kesiapan untuk mendampingi pemerintah kabupaten dalam menginventarisasi serta mencatatkan aset-aset budaya dan produk UMKM agar tidak diklaim pihak lain.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, Kamis, menyebutkan bahwa data menunjukkan Aceh Besar merupakan daerah dengan potensi kekayaan intelektual yang signifikan. Ia menekankan perlindungan hukum menjadi krusial agar warisan leluhur tetap terjaga.

Mengapa Aceh Besar Butuh Langkah Cepat?

Kekayaan tradisi, kriya, dan kuliner khas peninggalan indatu (leluhur) di Aceh Besar disebut sangat beragam. Menurut Meurah Budiman, keberagaman ini justru meningkatkan risiko klaim dari pihak luar apabila tidak diurus administrasi hukumnya sejak dini.

“Berdasarkan data, Kabupaten Aceh Besar merupakan daerah dengan potensi kekayaan intelektualnya cukup besar, butuh pelindungan hukum agar tetap terjaga dari klaim pihak lain,” katanya.

Asistensi Teknis dan Regulasi Kepala Daerah

Kemenkum Aceh tidak hanya mendorong pendataan, tetapi juga menginisiasi pembentukan sentra kekayaan intelektual. Lembaga ini juga menyiapkan regulasi tingkat kepala daerah untuk memproteksi potensi KI personal maupun komunal di wilayah tersebut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis. Pendampingan ini mencakup legalitas pembentukan sentra KI hingga penyusunan draf regulasi daerah.

“Kami siap memberikan asistensi penuh Pemkab Aceh Besar, baik dalam legalitas pembentukan Sentra KI maupun penyusunan draf regulasinya. Ini krusial agar warisan budaya dan produk UMKM Aceh Besar memiliki kepastian hukum, terlindungi dari klaim, sekaligus mendorong nilai ekonomi masyarakat,” kata Ardiningrat.

Komitmen Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, merespons positif langkah ini. Ia meminta jajarannya untuk bergerak cepat dalam mendata aset kekayaan intelektual yang tersebar di sektor kerajinan, kuliner khas, hingga potensi pariwisata.

“Pemkab Aceh Besar berkomitmen melindungi potensi kekayaan intelektual serta mempercepat hadirnya regulasi daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Muharram Idris.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM dan menjaga identitas budaya lokal dari potensi pengambilalihan hak oleh pihak asing.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks