DPRK Aceh Tamiang Minta Ditlantas Polda Aceh Perpanjang Pengurusan STNK dan BPKB Hilang Akibat Banjir

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:35:01 WIB
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menyampaikan aspirasi warga terkait perpanjangan waktu pengurusan STNK dan BPKB yang hilang akibat banjir.

ACEH TAMIANG — Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, mengatakan aspirasi ini disampaikan langsung oleh masyarakat yang rumah dan kendaraannya terendam banjir. Menurutnya, banyak warga yang kehilangan dokumen penting saat air mulai naik, namun terkendala biaya dan waktu untuk segera mengurus penggantian.

“Banyak masyarakat menyampaikan kepada kami agar masa pengurusan STNK dan BPKB hilang ketika bencana hidrometeorologi diperpanjang oleh Ditlantas Polda Aceh. Aspirasi ini disampaikan langsung kepada kami,” kata Fadlon di Aceh Tamiang, Kamis.

Waktu Pengurusan Dinilai Terlalu Singkat bagi Korban Bencana

Fadlon menilai masa pengurusan yang diberikan saat ini tidak cukup bagi warga yang masih fokus memulihkan kondisi rumah dan mata pencaharian. Banyak korban yang harus mengurus surat keterangan dari desa, laporan kehilangan di polsek, hingga menyiapkan biaya administrasi.

“Kami berharap koordinasi antara Samsat Aceh Tamiang dan Ditlantas Polda Aceh segera membuahkan hasil, sehingga masyarakat korban bencana tidak terbebani dalam proses pemulihan administrasi kendaraan,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses, Fadlon mengaku telah mendatangi Kantor Samsat Aceh Tamiang. Langkah ini dilakukan agar aspirasi warga terdengar langsung oleh jajaran pelayanan administrasi kendaraan di tingkat kabupaten.

Ditlantas Polda Aceh: Tidak Ada Batas Waktu Pengurusan

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar menegaskan bahwa tidak ada masa kedaluwarsa bagi korban bencana untuk mengurus dokumen kendaraan yang hilang atau rusak. Pelayanan akan tetap berjalan tanpa batasan waktu tertentu.

“Masyarakat bisa kapan saja mengurus BPKB dan STNK untuk dibuatkan yang baru. Jadi, tidak benar kalau ada yang menyatakan pengurusan STNK dan BPKB rusak ada masa waktunya. Setiap permohonan dilayani dengan baik,” kata Deden Supriyatna Imhar.

Pemulihan Administrasi Jadi Prioritas Pascabencana

Pernyataan Dirlantas ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga yang sempat mengira pengurusan dokumen harus rampung dalam tenggat waktu ketat. Dengan kejelasan ini, para korban banjir dapat mengatur ulang prioritas pemulihan ekonomi tanpa dibayangi sanksi administratif kendaraan.

Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang pada akhir November lalu memang meninggalkan kerusakan cukup luas. Selain rumah dan fasilitas umum, ribuan dokumen kendaraan ikut hanyut atau rusak tak dapat dipakai, sehingga proses penerbitan ulang menjadi kebutuhan mendesak bagi warga yang ingin kembali beraktivitas.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top