DPR Tindaklanjuti Surpres Prabowo soal Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Komisi I Dipastikan Bahas

Penulis: Teuku Fahreza  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:16:02 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membuka rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

ACEH — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat presiden bernomor R-33 tertanggal 14 Juli yang berisi permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Pernyataan itu disampaikan saat membuka rapat paripurna ke-2 DPR masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

“Perlu kami beritahukan pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden, yaitu R-33 pada 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco dalam rapat paripurna.

Komisi I DPR yang Pegang Kendali Pembahasan

Wakil Ketua DPR Komisi I, Saan Mustopa, menyatakan pimpinan dewan telah menyerahkan tindak lanjut surpres tersebut kepada komisi yang membidangi urusan pertahanan, intelijen, dan luar negeri itu. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme persetujuan DPR atas pengalihan aset negara yang diatur dalam perundang-undangan.

“Jadi, nanti Komisi I DPR yang menindaklanjutinya terkait seperti apa teknisnya,” ujar Saan seusai rapat paripurna.

Menurut Saan, pembahasan akan difokuskan pada aspek teknis penjualan dan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Namun, ia belum merinci jadwal rapat kerja atau rapat dengar pendapat yang akan digelar Komisi I untuk membahas rencana tersebut.

Kronologi Surat dan Alur Persetujuan Aset Negara

Pengiriman surpres ini menandai langkah formal pemerintah meminta restu legislatif sebelum eksekusi penjualan aset militer. KRI Ki Hajar Dewantara sendiri merupakan kapal perang bekas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang kini berstatus barang milik negara.

Proses persetujuan DPR menjadi wajib karena penjualan barang milik negara yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan memerlukan persetujuan lembaga legislatif. Hal ini sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan peraturan pemerintah terkait.

Pembahasan di Komisi I nantinya akan menguji berbagai aspek, mulai dari dasar pertimbangan penjualan, valuasi aset, hingga potensi dampaknya terhadap kapasitas pertahanan laut Indonesia. Komisi I juga berwenang meminta klarifikasi langsung kepada Menteri Pertahanan atau Panglima TNI mengenai urgensi pengalihan aset ini.

Nilai Strategis dan Pertimbangan Penjualan

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal latih yang dibangun di Galangan Schichau Seebeckwerft, Jerman, dan mulai bertugas pada 1981. Kapal ini sempat menjadi bagian penting dari armada latih TNI AL sebelum dipensiunkan dari dinas aktif.

Keputusan menjual aset pertahanan yang sudah berusia lebih dari empat dekade ini dinilai sebagai langkah rasionalisasi alutsista. Pemerintah dan DPR diharapkan mempertimbangkan biaya perawatan yang tinggi dibandingkan manfaat operasional kapal yang sudah tidak lagi menjadi tulang punggung armada latih.

Meski demikian, publik masih menunggu kepastian nilai penjualan dan mekanisme lelang yang akan digunakan. Komisi I DPR dipastikan akan menguji kewajaran harga serta transparansi proses pengalihan aset tersebut dalam pembahasan mendatang.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: famztv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top