BANDA ACEH — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Aceh membuka seluruh data anggaran penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah sejak November 2025. Permintaan ini disampaikan melalui permohonan informasi publik resmi yang dilayangkan ke PPID Utama Pemerintah Aceh.
Humas SAPA, Agusliza, menegaskan bahwa informasi yang diminta mencakup sumber dan jumlah anggaran, instansi pengelola, rincian penggunaan dana, realisasi, hingga sisa dana yang tersedia untuk tahun 2026. "Dana penanganan bencana menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui berapa anggarannya, siapa yang mengelola dan digunakan untuk apa," ujar Agusliza, Senin (24/8/2026).
Permintaan ini tidak hanya menyasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Belanja Tidak Terduga (BTT). SAPA juga meminta data seluruh sumber dana lain yang diterima atau dikelola pemerintah daerah untuk pemulihan bencana.
Beberapa sumber pendanaan yang diminta untuk diungkap antara lain:
Selain sumber dana, SAPA mendesak pemerintah membuka rincian penggunaan anggaran secara detail. Data tersebut meliputi bantuan langsung untuk korban bencana, distribusi logistik, pembersihan material, hingga perbaikan infrastruktur publik seperti jalan dan jembatan.
Rehabilitasi rumah warga, pemulihan fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta program pemulihan ekonomi masyarakat juga masuk dalam daftar yang diminta untuk dipublikasikan. SAPA menilai transparansi ini penting untuk memastikan proses rehabilitasi pascabencana yang masih berjalan hingga 2026 tepat sasaran.
SAPA turut meminta informasi lengkap terkait pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari dana kebencanaan. Data yang diminta mencakup nama paket pekerjaan, pagu anggaran, nilai kontrak, nama penyedia, hingga lokasi pekerjaan.
"Yang kami minta adalah data berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan umum. Masyarakat harus dapat melihat dengan jelas alur penggunaan dana bencana," tegas Agusliza.
Agusliza berharap PPID Utama Pemerintah Aceh merespons permohonan ini dengan memberikan informasi yang lengkap dan terbuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Hal ini dinilai krusial bagi warga terdampak untuk memastikan anggaran yang disediakan pemerintah digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.