ACEH — Pagu anggaran KPU tahun depan memang belum berubah. Suryadi menegaskan angkanya masih mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan tertanggal 5 Agustus 2026, yakni sebesar Rp4.682.174.613.000.
"Untuk alokasi pagu anggaran KPU tahun anggaran 2027 adalah sebesar Rp4.682.174.613.000,00, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan tertanggal 5 Agustus 2026 dan sampai saat ini masih sesuai dengan keputusan tersebut," ujar Suryadi.
Dari total pagu tersebut, porsi terbesar masih terserap untuk kebutuhan internal lembaga. Sebesar Rp3.253.034.613.000 atau 69,48 persen dialokasikan ke program dukungan manajemen. Sementara untuk program penyelenggaraan pemilu dialokasikan Rp1.429.140.000.000 atau 30,52 persen.
Persentase itu menunjukkan belanja operasional rutin masih mendominasi di tahun sebelum tahapan inti Pemilu 2029 berjalan. Padahal, tahun 2027 adalah titik awal dimulainya tahapan yang membutuhkan persiapan logistik, regulasi teknis, hingga pembentukan badan ad hoc di daerah.
Bila dirinci berdasarkan jenis belanja, komponen terbesar jatuh pada belanja operasional pegawai. Alokasinya mencapai Rp2.530.806.475.000 atau 54,05 persen dari total pagu. Menyusul belanja operasional kantor sebesar Rp722.228.138.000 atau 15,43 persen.
Belanja non-operasional—yang lazim digunakan untuk pengadaan barang, jasa, dan kegiatan teknis pemilu—hanya mendapat porsi 30,52 persen atau setara Rp1.429.140.000.000. Suryadi merinci hal itu dalam paparannya di hadapan Komisi II DPR.
"Bila dibagi berdasarkan belanja, maka pagu alokasi tersebut adalah belanja operasional pegawai sebesar Rp2.530.806.475.000,00 atau 54,05 persen. Kemudian pagu anggaran belanja operasional kantor sebesar Rp722.228.138.000,00 atau 15,43 persen. Sedangkan pagu anggaran pada belanja non-operasional sebesar Rp1.429.140.000,00 atau 30,52 persen," tutur Suryadi.
Usulan tambahan Rp78,3 miliar menjadi instrumen penting untuk menutup kebutuhan yang belum terakomodasi dalam pagu awal. Dana itu diperlukan untuk membiayai tahapan persiapan yang berjalan pada 2027, termasuk penyusunan regulasi, pembentukan jajaran penyelenggara di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta sosialisasi kepada pemilih.
Keputusan final atas usulan ini kini berada di tangan pemerintah dan DPR. Proses pembahasan akan berlanjut dalam penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara 2027. KPU berharap tambahan anggaran itu tidak direduksi mengingat tahapan pemilu serentak berikutnya membawa kompleksitas teknis dan beban kerja yang lebih tinggi dibanding penyelenggaraan sebelumnya.