BANDA ACEH — Pelepasan petugas lapangan itu digelar Rabu (28/10/2026) dan melibatkan jajaran Dinas Sosial Kota Banda Aceh serta Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh. Afdhal Khalilullah hadir langsung menyematkan rompi kepada tim yang akan turun ke lapangan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Banda Aceh bersama Baitul Mal memastikan bantuan perumahan bagi warga kurang mampu diberikan secara tepat sasaran. Afdhal dalam acara itu didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh Sukmawati, Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh M. Yusuf Al-Qardhawy, Kepala Sekretariat Baitul Mal Irwan, serta anggota badan Umar Banta Ali, H. Muhammad Aulia, dan Andriana.
Menurut Afdhal, penyematan rompi bukan sekadar tanda pengenal. Rompi itu menjadi pengingat atas tanggung jawab yang diemban petugas selama menjalankan survei di lapangan.
"Harapan kita, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni. Sesuai arahan Ibu Wali Kota, kita akan berkolaborasi dengan seluruh OPD untuk menuntaskan persoalan kemiskinan," ujar Afdhal dalam kegiatan tersebut.
Ia meminta seluruh petugas menjalankan survei dengan memperoleh data akurat mengenai kondisi rumah dan keadaan sosial ekonomi warga. Data yang dihasilkan harus valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pendataan itu nantinya menjadi dasar penting dalam menentukan calon penerima bantuan. Pemkot Banda Aceh ingin program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, bukan salah sasaran.
"Seluruh petugas dapat menjalankan survei dengan memperoleh data yang akurat mengenai kondisi rumah dan keadaan sosial ekonomi serta menghasilkan data yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Afdhal.
Pemkot Banda Aceh berharap kolaborasi antara Baitul Mal dan perangkat daerah terkait meningkatkan efektivitas pelaksanaan program bantuan rumah layak huni. Program itu juga diharapkan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta upaya penanggulangan kemiskinan di Banda Aceh.
Bagi warga yang rumahnya masuk kategori tidak layak huni, pendataan petugas lapangan menjadi pintu awal untuk mendapat bantuan. Karena itu, akurasi data di tingkat kampung dan gampong menentukan siapa yang berhak menerima bantuan perumahan dari Pemkot Banda Aceh dan Baitul Mal.