Pencarian

Aceh Barat Buka Posko Pengaduan DTSEN, Pastikan Data Sosial Lebih Akurat

Selasa, 05 Mei 2026 • 15:07:21 WIB
Aceh Barat Buka Posko Pengaduan DTSEN, Pastikan Data Sosial Lebih Akurat
Bupati Aceh Barat resmi membuka Posko Pengaduan DTSEN di Desa Ujong Drien.

MEULABOH — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, melaunching Posko Pengaduan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor Keuchik Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo. Kehadiran posko ini menjadi instrumen bagi warga untuk mengoreksi ketidaksesuaian data ekonomi yang selama ini sering menjadi pemicu konflik penyaluran bantuan.

Tarmizi menjelaskan bahwa seluruh desa di wilayah Aceh Barat diwajibkan membuka posko serupa terhitung hari ini. Layanan pengaduan ini akan beroperasi hingga 15 Mei mendatang untuk menampung keluhan maupun kendala teknis yang dihadapi masyarakat terkait pendataan DTSEN.

Jadwal Pelayanan dan Peran Operator Desa

Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat langsung mendatangi posko di desa masing-masing. Di setiap titik, pemerintah telah menyiagakan operator yang sudah melewati masa pelatihan khusus untuk melayani konsultasi warga.

“Nanti di sana ada operator, dan mereka sudah dilatih, nanti operator yang akan menjelaskan. Masyarakat harus menjumpai operator di posko pengaduan, di sana kita minta untuk jujur menyampaikan datanya,” ujar Tarmizi saat memberikan arahan di Meureubo.

Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu pengumpulan data di tingkat desa hingga Juni. Hasil akhir dari pemutakhiran ini dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada Juli mendatang.

Libatkan Ulama dan Tokoh Masyarakat untuk Validasi

Salah satu strategi yang diambil Pemkab Aceh Barat adalah melibatkan unsur alim ulama, tengku, dan tokoh masyarakat. Mereka bertugas memberikan imbauan moral agar warga memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai kondisi ekonomi mereka.

Tarmizi menyoroti fenomena warga mampu yang masuk dalam kategori ekonomi rendah atau desil bawah. Menurutnya, tindakan memanipulasi data kekayaan sama saja dengan merampas hak warga yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah.

“Kalau misalnya ada yang di Desil 8 dan memang kenyataannya dia orang kaya tetapi saat ini berada di Desil 5 maka itu sudah mengambil hak orang lain, jadi makanya harus jujur dalam menyampaikan data,” tegasnya.

Musyawarah Desa Menjadi Penentu Final

Proses perbaikan data tidak berhenti pada laporan individu ke operator. Setelah data terkumpul, mekanisme selanjutnya adalah verifikasi melalui musyawarah desa yang bersifat objektif dan terbuka.

Keputusan final mengenai siapa yang layak masuk dalam basis data sosial akan ditentukan bersama oleh aparat desa, Tuha Peut, dan tokoh masyarakat. Kehadiran seluruh elemen ini dinilai krusial agar tidak ada subjektivitas dalam penetapan status ekonomi warga.

“Jadi atas dasar data itu lah nanti yang akan dikirim ke sana, dan akan diperbaharui di bulan Juli nantinya, jadi kita punya waktu sampai Juni,” pungkas Tarmizi.

Bagikan
Sumber: acehbaratkab.go.id

Berita Terkini

Indeks