Pencarian

DSI dan Kemenag Aceh Rapat Lanjutan Bahas Hukum Waris Kekhususan Aceh, Targetkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 • 12:17:31 WIB
DSI dan Kemenag Aceh Rapat Lanjutan Bahas Hukum Waris Kekhususan Aceh, Targetkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Rapat lanjutan DSI dan Kemenag Aceh membahas harmonisasi hukum waris di Aceh.

BANDA ACEH — Rapat lanjutan ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenag Aceh yang diwakili Katim Ortala H Zulfahmi SAg MH, serta unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, dan mitra kerja terkait lainnya. Pertemuan difokuskan pada upaya menyamakan pemahaman dan praktik penerapan hukum waris Islam di tengah masyarakat.

Dalam rapat tersebut, para peserta kembali menegaskan bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus dalam pelaksanaan syariat Islam yang perlu terus diperkuat melalui koordinasi dan kesamaan persepsi antarlembaga. Hal ini dinilai penting agar berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktiknya.

Mengapa Hukum Waris Kekhususan Aceh Butuh Keseragaman?

Pembahasan dalam rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan mitra kerja lintas sektor dengan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di ruang kerjanya pada Kamis pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, Wagub menerima silaturrahmi dan audiensi MPU Aceh dan mitra, termasuk MS Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala dinas dan pimpinan biro di lingkungan Pemerintah Aceh.

Gagasan utama yang mengemuka dalam pertemuan dengan Wagub adalah pentingnya keseragaman antara pandangan MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Tanpa adanya kesamaan persepsi, pelaksanaan hukum waris dikhawatirkan akan berjalan tidak efektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Dinamika di Masyarakat Jadi Sorotan Utama

Dalam pertemuan dengan Wagub pekan lalu, para peserta membahas berbagai dinamika yang muncul di masyarakat terkait penerapan hukum mawaris. Pembahasan difokuskan pada pentingnya keseragaman antara pandangan MPU Aceh dan MS Aceh agar pelaksanaan hukum waris Islam dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat lanjutan di DSI Aceh pada Rabu ini menjadi forum untuk memperdalam teknis koordinasi antarlembaga. Kanwil Kemenag Aceh melalui Katim Ortala H Zulfahmi berkomitmen untuk terus mendukung proses harmonisasi ini demi kemaslahatan umat di Aceh.

Ke depan, hasil rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penerapan hukum waris yang seragam di seluruh Aceh, sehingga masyarakat tidak lagi kebingungan dengan perbedaan tafsir antarlembaga.

Bagikan
Sumber: aceh.kemenag.go.id

Berita Terkini

Indeks