SABANG — Majelis Hakim PN Sabang mengupayakan pendekatan keadilan restoratif dalam sidang perkara pencurian. Sidang diketuai Shadrul Fuady, S.H., dengan anggota Gerry Michael Purba, S.H., LL.M., MBL. dan Ibnu Wahid, S.H. Terdakwa terbukti mengambil chainsaw merek Pro-Quip QC6800X milik Ruslan Aziz di kebun korban, Jurong Gapang, Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Korban Rugi Rp2,5 Juta, Pelaku Akui Kesalahan
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Majelis hakim tidak langsung menjatuhkan hukuman, melainkan memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak. Melalui musyawarah, terdakwa mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Terdakwa bersedia mengembalikan barang yang telah diambil kepada korban. Kesepakatan ini dicapai secara sukarela tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Korban Beri Maaf, Hakim Apresiasi Itikad Baik
Korban, Ruslan Aziz, menerima permohonan maaf terdakwa dan menyatakan kesediaan menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian. Sikap itu didasari oleh itikad baik terdakwa, pengembalian barang miliknya, serta harapan agar terdakwa memperbaiki diri dan kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Majelis Hakim mengapresiasi kebesaran hati korban yang bersedia memberi maaf dan membuka ruang penyelesaian berorientasi pemulihan. Menurut majelis, perdamaian ini merupakan implementasi nyata prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian konflik secara bermartabat.
RJ Jadi Alternatif Hukuman di PN Sabang
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi PN Sabang dalam penerapan Restorative Justice di lingkungan peradilan pidana. Pendekatan itu menunjukkan penyelesaian perkara pidana tidak selalu berorientasi pada penghukuman, melainkan dapat diarahkan pada pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
PN Sabang berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi penanganan perkara lain yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat diwujudkan secara seimbang dalam praktik peradilan ke depan.