Pencarian

Mantan Kepala PPI Ujong Serangga di Abdya Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 627 Juta

Sabtu, 13 Juni 2026 • 14:24:31 WIB
Mantan Kepala PPI Ujong Serangga di Abdya Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 627 Juta
Mantan Kepala PPI Ujong Serangga di Abdya dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pabrik es.

BLANGPIDIE — Dua mantan pejabat di lingkungan Dinas Perikanan Aceh Barat Daya (Abdya) resmi dituntut dalam perkara korupsi proyek pengembangan pabrik es. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat lalu menghadirkan tuntutan berbeda bagi kedua terdakwa sesuai peran masing-masing dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Peran Berbeda, Tanggung Jawab Sama

Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya merinci dakwaan terhadap dua terdakwa dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 silam. T Ari Gunawan, selaku mantan Kepala UPTD PPI Ujong Serangga, dituntut paling berat.

“Menuntut terdakwa T. Ari Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 627.130.550 subsider 1 tahun 9 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irwandi.

Sementara itu, terdakwa kedua, Ir Darwilis, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun yang sama, dituntut lebih ringan. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kewajiban Uang Pengganti Jika Tak Bayar Denda

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti kepada Ir Darwilis sebesar Rp 88.105.154,60. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas jaksa dalam persidangan.

Proyek Pabrik Es yang Bermasalah

Perkara ini bermula dari proyek pengembangan pabrik es di Kabupaten Aceh Barat Daya yang diduga sarat dengan penyimpangan. Kedua terdakwa dinilai memiliki peran yang berbeda namun sama-sama bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Meski demikian, sidang belum mencapai putusan akhir. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

Bagikan
Sumber: rahasiaumum.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks