Pencarian

Daya Tampung SPMB DKI 2026/2027 Capai 245.980 Siswa, Sekolah Swasta Gratis Jadi Opsi Baru

Senin, 15 Juni 2026 • 13:28:31 WIB
Daya Tampung SPMB DKI 2026/2027 Capai 245.980 Siswa, Sekolah Swasta Gratis Jadi Opsi Baru
Daya tampung SPMB DKI 2026/2027 mencapai 245.980 siswa dari sekolah negeri, swasta, dan program gratis.

ACEH — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan total daya tampung tersebut terdiri dari satuan pendidikan negeri, SPMB Bersama, dan sekolah swasta gratis. Rinciannya, sekolah negeri menyediakan 228.163 kursi, SPMB Bersama lewat 298 sekolah swasta menampung 7.708 murid, dan program sekolah swasta gratis menyediakan 10.109 kursi untuk jenjang SD hingga SLB.

Empat Jalur Penerimaan dan Mekanisme Pendaftaran

SPMB tahun ini membuka empat jalur seleksi: Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid berprestasi akademik maupun nonakademik, sedangkan Jalur Afirmasi menyasar keluarga kurang mampu. Adapun Jalur Mutasi khusus untuk anak dari orang tua yang pindah tugas dan anak guru atau tenaga kependidikan.

Proses pendaftaran untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK negeri serta sekolah swasta peserta SPMB Bersama dilakukan secara daring. Untuk PAUD, SLB, dan SKB, mekanismenya hibrida—gabungan daring dan luring. Sementara itu, pendaftaran program sekolah swasta gratis berlangsung secara luring.

Tahap pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga telah berjalan bertahap sejak 18 Mei 2026 untuk jenjang SD, disusul SMP pada 25 Mei, serta SMA dan SMK pada 2 Juni. Pendaftaran murid baru dijadwalkan mulai 15 Juni 2026.

Perluasan Akses di Luar Sekolah Negeri

Nahdiana menekankan kebijakan ini tidak lagi bertumpu sepenuhnya pada sekolah negeri. "Melalui SPMB Bersama dan Sekolah Swasta Gratis, kami memperluas pilihan bagi masyarakat agar anak-anak tetap dapat bersekolah dengan layanan yang layak dan berkualitas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Ruang lingkupnya mencakup penerimaan di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SKB, serta satuan pendidikan swasta yang tergabung dalam skema SPMB Bersama dan sekolah swasta gratis.

Larangan Pungutan dan Gratifikasi

Nahdiana mengingatkan seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya dan melarang gratifikasi dalam bentuk apa pun. Ia meminta masyarakat mencermati jadwal resmi serta tidak mudah percaya pada informasi dari luar kanal Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "SPMB tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks