Pencarian

Operasi Patuh 2026 Mulai 26 Oktober, Denda 11 Pelanggaran Ini Sampai Rp750 Ribu

Selasa, 27 Oktober 2026 • 10:04:01 WIB
Operasi Patuh 2026 Mulai 26 Oktober, Denda 11 Pelanggaran Ini Sampai Rp750 Ribu
Petugas Korlantas Polri menggelar apel Operasi Patuh 2026 yang berlangsung serentak pada 26 Oktober hingga 8 November.

ACEH — Korps Lalu Lintas Polri menjalankan Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November, dengan denda maksimal 11 pelanggaran berkisar Rp250 ribu sampai Rp750 ribu. Penindakan mengandalkan kamera ETLE dan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan ponsel saat berkendara jadi pelanggaran dengan denda paling berat.

Korlantas Polri menetapkan 11 jenis pelanggaran sebagai sasaran penindakan selama Operasi Patuh 2026. Seluruh pelanggaran tersebut dipantau lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement, meski tilang manual tetap bisa diberlakukan di lapangan. Besaran denda mengikuti ketentuan denda paling banyak dalam UU LLAJ.

Penggunaan Ponsel Saat Berkendara Denda Rp750 Ribu

Pelanggaran paling berat dalam daftar Operasi Patuh 2026 adalah memakai ponsel selama mengemudi. Pasal 283 UU LLAJ menetapkan denda maksimal Rp750 ribu untuk pelanggaran tersebut. Angka itu tertinggi dibanding sepuluh pelanggaran lain yang dibidik.

Enam Pelanggaran dengan Denda Rp500 Ribu

Sebanyak enam jenis pelanggaran dikenai denda maksimal Rp500 ribu. Rinciannya tersebar di beberapa pasal berbeda dalam UU LLAJ.

  • Melanggar marka atau rambu lalu lintas: Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
  • Menerobos lampu merah: Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (2)
  • Melawan arus: Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
  • Melebihi batas kecepatan: Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (5)
  • Menerobos jalur busway: Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
  • Pelat nomor tidak sesuai aturan: Rp500 ribu, Pasal 280

Empat Pelanggaran Denda Rp250 Ribu

Kelompok pelanggaran dengan denda paling ringan mencakup soal keselamatan pengendara dan ketertiban fasilitas umum. Denda maksimalnya Rp250 ribu per pelanggaran.

  • Tidak memakai sabuk keselamatan: Rp250 ribu, Pasal 289, berlaku bagi pengemudi dan penumpang di samping pengemudi
  • Tidak memakai helm SNI: Rp250 ribu, Pasal 291 ayat (1)
  • Berboncengan lebih dari satu orang: Rp250 ribu, Pasal 292, untuk sepeda motor tanpa kereta samping
  • Parkir di trotoar: Rp250 ribu, Pasal 275 ayat (1)

Edukasi Jadi Prioritas, Tilang Diawasi Provos

Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menyatakan kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam Operasi Patuh 2026. Penindakan lewat ETLE tetap diutamakan, dengan tilang manual sebagai opsi cadangan.

Setiap penindakan tilang wajib didampingi Provos sebagai bentuk pengawasan internal. Aries menegaskan indikator keberhasilan operasi bukan terletak pada banyaknya tilang yang diterbitkan.

"Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata Aries dalam keterangan di Jakarta, Jumat (23/10), dikutip Antara.

Yang Perlu Disiapkan Pengendara

Pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen dan kondisi pelat nomor sebelum operasi berjalan. Pengendara motor perlu memastikan helm berlabel SNI dan tidak membawa penumpang lebih dari satu orang. Bagi pengemudi mobil, sabuk keselamatan untuk pengemudi dan penumpang depan wajib terpasang.

Kebiasaan memakai ponsel saat berkendara menjadi titik paling mahal dalam Operasi Patuh 2026. Menepi dulu sebelum mengangkat telepon jauh lebih murah daripada menanggung denda Rp750 ribu.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks