ACEH — Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 per penerima yang dijadwalkan cair pada November hingga Desember 2026. Pekerja dan buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan perlu mencermati syarat kepesertaan sebelum pencairan dibuka. Regulasi pelaksana program masih dalam tahap finalisasi, sehingga informasi resmi sebaiknya dipantau lewat kanal Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat penyusunan payung hukum pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Regulasi itu menjadi dasar agar penyaluran bantuan berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.
Pengumuman persiapan program disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker pada Kamis (29/10/2026). Dalam keterangan itu, Kemnaker menyebut penyaluran BSU direncanakan berlangsung mulai November hingga Desember 2026.
"Kemnaker sedang mempercepat penyusunan regulasi BSU 2026 agar pelaksanaannya sesuai ketentuan," tulis Kemnaker dalam keterangan resminya.
Besaran Bantuan dan Skema Pembayaran
Berdasarkan infografis yang dirilis Kemnaker, BSU 2026 dialokasikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Total bantuan yang diterima setiap penerima mencapai Rp900.000.
Skema pembayarannya berbeda dari pola bulanan. Dana Rp900.000 akan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.
Hingga keterangan itu dirilis, Kemnaker belum membeberkan total anggaran maupun jumlah calon penerima BSU 2026. Angka pastinya menunggu kalkulasi kebutuhan anggaran yang sedang diproses.
Syarat Penerima Masih Menunggu Regulasi Final
Aturan teknis BSU 2026 belum rampung. Karena itu, daftar syarat resmi penerima belum bisa dipastikan sepenuhnya. Merujuk pada regulasi dan kriteria umum program BSU sebelumnya, calon penerima biasanya diwajibkan memenuhi syarat utama berikut:
- Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai pekerja atau buruh aktif.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki upah di bawah batas tertentu yang ditetapkan dalam regulasi.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, maupun pensiunan.
Kemnaker menegaskan verifikasi dan pemadanan data calon penerima dilakukan intensif bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pemadanan ini menentukan siapa yang masuk daftar penerima dan siapa yang gugur.
Cara Cek Status Penerima
Kanal pengecekan resmi BSU 2026 belum dibuka karena regulasi masih difinalisasi. Sebagai gambaran, pengecekan status penerima bansos umumnya dilakukan melalui langkah berikut:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha, lalu klik "Cari".
- Hasil pencarian menampilkan status penerimaan beserta keterangannya.
Untuk BSU, pekerja juga dapat memantau informasi melalui akun resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan percaya pada situs atau aplikasi pengecekan selain kanal resmi pemerintah.
Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur
Pencairan BSU 2026 dijadwalkan antara November dan Desember 2026. Kemnaker belum mengumumkan tanggal pasti per tahap maupun bank penyalur yang akan digunakan.
Pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, BSU disalurkan melalui bank Himbara dan sebagian bank daerah. Untuk BSU 2026, informasi bank penyalur akan menyusul setelah regulasi dan data penerima ditetapkan.
Pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat mengeceknya melalui aplikasi JMO atau kantor cabang terdekat. Kepesertaan aktif menjadi salah satu kunci utama agar masuk daftar calon penerima.
Belum Bisa Daftar Mandiri
BSU bukan program yang bisa diajukan secara mandiri oleh pekerja. Penerima ditentukan melalui pemadanan data BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
Karena itu, pekerja tidak perlu mendaftar ke kantor mana pun. Fokuskan perhatian pada kelengkapan data kepesertaan dan pemantauan pengumuman resmi Kemnaker.
Kemnaker mengimbau masyarakat waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelolosan BSU dengan imbalan uang. Bantuan ini tidak memungut biaya apa pun. Laporkan dugaan penipuan atau pungutan liar ke kanal pengaduan resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.