Biaya Naturalisasi WNI Jalur Perkawinan Naik Jadi Rp 25 Juta per Permohonan Mulai Agustus 2026

Penulis: Teuku Fahreza  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 10:37:31 WIB
Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan naturalisasi WNI jalur perkawinan menjadi Rp25 juta per permohonan mulai Agustus 2026.

ACEH — Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (15/7/2026).

Tarif Naturalisasi Umum Juga Naik Signifikan

Tidak hanya jalur perkawinan, warga negara asing yang mengajukan naturalisasi umum juga terkena dampak kenaikan. Tarif permohonan naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta per permohonan.

Kenaikan juga berlaku bagi layanan kewarganegaraan lainnya. Permohonan memilih status kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, misalnya, naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

Alasan di Balik Kenaikan Tarif

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan PNBP untuk menunjang pembangunan nasional. Dalam pertimbangan aturan tersebut, PNBP di Kementerian Hukum dinilai perlu dikelola lebih baik untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Hukum sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tulis aturan tersebut.

Apa Artinya bagi WNA dan Pasangan WNI?

Bagi warga negara asing yang menikah dengan WNI, kenaikan ini menambah beban biaya administrasi yang harus disiapkan. Proses pewarganegaraan melalui jalur perkawinan sendiri memerlukan sejumlah persyaratan dokumen dan verifikasi oleh Kementerian Hukum.

Kenaikan tarif ini juga berpotensi mempengaruhi minat WNA untuk mengurus status kewarganegaraan Indonesia. Namun, bagi mereka yang sudah lama menetap dan berkeluarga di Indonesia, biaya Rp 25 juta mungkin masih dianggap sebanding dengan kepastian status hukum jangka panjang.

Perlu dicatat, seluruh biaya yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara sebagai bagian dari PNBP. Artinya, tidak ada pihak ketiga atau calo yang terlibat dalam proses pembayaran resmi ini.

Dampak pada Penerimaan Negara

Dengan kenaikan tarif ini, pemerintah berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari sektor layanan kewarganegaraan. Meski jumlah pemohon naturalisasi relatif kecil dibandingkan sektor PNBP lain, kenaikan tarif hingga 67% untuk jalur perkawinan tetap memberikan kontribusi tambahan.

Pemerintah optimistis pengelolaan PNBP yang lebih optimal akan berdampak positif pada kualitas layanan publik di Kementerian Hukum. Namun, efektivitas kebijakan ini baru bisa diukur setelah aturan berlaku penuh pada Agustus 2026 mendatang.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top